JAKARTA, RABU-Tim Kuasa Hukum Komisi Pengawas Penyiaran Usaha (KPPU) Muhammad Muklas mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menemui kliennya, anggota KPPU Muhammad Iqbal pagi tadi, Jumat (17/9) pukul 10.10 WIB.
Sejak tadi malam, Muklas berusaha untuk menemui kliennya namun dicegah KPK. Karena itu, sekitar pukul 3.00 WIB, Muklas meninggalkan KPK. "Sejak semalam saya belum contact dengan Iqbal. Saya sudah minta akses penyidik namun tidak diizinkan," kata Muklas.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah mengaku tidak mengizinkan Muklas untuk bertemu KPK karena seorang penasehat hukum harus memiliki surat kuasa. Hingga kini, kata Chandra, Muklas belum memiliki kelengkapan surat kuasa. "Tanpa surat kuasa tidak bisa. Jadi sekarang harus dilengkapi dulu," kata Chandra. (ANI)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang