JAKARTA, RABU — Mantan anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Faisal Basri mengaku kaget dan kecewa atas tertangkapnya anggota KPPU, M Iqbal, oleh KPK saat menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Presiden Direktur First Media Billy Sundoro.
Sebagai sesama anggota KPPU periode 2000-2006, Faisal menilai Iqbal adalah orang yang berpribadi dan berpenampilan sederhana. Keberadaan Iqbal sebagai anggota KPPU periode 2006-2011 diharapkan menjadi penjaga integritas dan moral KPPU.
"Saya sangat kecewa. Enam tahun kita bangun KPPU, kok ada yang berbuat seperti ini. Selama enam tahun tidak pernah kita berbuat untuk kepentingan sendiri," tegas Faisal Basri seusai menjadi saksi ahli bagi terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/9).
Ditegaskan Faisal, anggota KPPU tidak boleh menerima apa pun, baik secara langsung atau tidak langsung, terkait jabatan. "Baik secara etika dan moral, itu melanggar hukum, apa pun alasannya," Faisal Basri menegaskan.
Dijelaskan Faisal, pada periode 2000-2006, M Iqbal terpilih menjadi Ketua KPPU selama dua periode. Pemilihan ketua di KPPU dilakukan setahun sekali. "Dia dua kali jadi Ketua KPPU, itu menunjukkan dia cukup dipercaya," tambah Faisal.
"Dia (Iqbal) second term (periode kedua). Ini yang membuat saya lebih terpukul lagi. Tadinya yang second term diharapkan yang jaga moral yang kita bangun selama ini. Ini yang mengakibatkan kekecewaan double," keluh Faisal.
Dari 13 komisioner pada KPPU periode 2006-2011, terdapat lima anggota KPPU periode pertama, yakni Syamsul Maarif, Tadjudin Noorsaid, Edwin Syahrir, M Iqbal, dan Nawir Mesi.(Persda Network/Yuli Sulistyawan)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang