TASIKMALAYA, RABU - Sebagian besar calon anggota legislatif yang didaftarkan partai politik hanya berijazah Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Hal ini dinilai kurang ideal untuk seorang calon anggota legislatif yang nantinya bekerja sebagai wakil rakyat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Bardan, mengatakan, dari sekitar 400 orang calon anggota legislatif (caleg) yang daftar sekitar 60 persen di antaranya berpendidikan terakhir SMA. "Jumlah semua caleg yang mendaftar sedang kami hitung sekarang. Yang jelas sekitar 60 persen di antaranya berijazah SMA dan sederajat seperti Paket C. Idealnya sih memang syarat pendidikan caleg sarjana," kata Dadan, Rabu (17/9).
Hal serupa juga terjadi di Kota Tasikmalaya. Kelompok Kerja Pencalonan KPU Kota Tasikmalaya, Yusuf Abdullah, mengatakan, meskipun di wilayah perkotaan tetap saja sebagian besar caleg hanya berijazah SMA.
Menurut Dadan, undang-undang dibuat menyeluruh agar bisa diterapkan di seluruh wilayah Nusantara. Di Pulau Jawa yang tingkat pendidikannya sudah relatif baik barangkali tidak sulit mencari caleg yang sarjana. Akan tetapi, hal ini tidak bisa dipaksakan di daerah di luar Pulau Jawa yang tingkat pendidikannya tidak sama dengan di Pulau Jawa.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Tasikmalaya, Popon Supriatna, mengatakan, untuk menjadi seorang anggota dewan yang mewakili konsituen ada sejumlah kualifikasi yang harus dimiliki caleg. Di antaranya kemampuan memahami persoalan publik secara komprehensif, membuat sebuah aturan hukum yang baik, dan kemampuan mengambil keputusan yang cepat.
Latar belakang pendidikan yang hanya SMA dan sederajat dinilai kurang mencukupi bagi caleg untuk menjalankan fungsi bujeting, legislasi, dan pengawasan dalam lembaga legilatif.
Setidaknya, lanjut Popon, di bangku kuliah seseorang akan belajar dasar logika dan metodologi penelitian yang akan berguna bagi seorang anggota dewan ketika memahami sebuah masalah yang muncul di masyarakat dan merumuskan solusinya.
"Bukannya saya mengecilkan arti ijazah SMA tetapi akan lebih baik caleg berpendidikan setidaknya sarjana. Basis akademik caleg akan sangat bermanfaat ketika dipadukan dengan pengalaman berorganisasi dalam partai politik yang dimiliki. Anggota Panwas dan KPU saja syaratnya sarjana. Bahkan, sekarang sudah banyak lulusan sarjana di masyarakat. Masak orang yang akan mewakili mereka sebagai anggota dewan yang terhormat di lembaga legislatif belum sarjana," tutur Popon.
Sekrertaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Tasikmalaya Wawan MS mengatakan, meskipun sebagian besar caleg dari Gerindra adalah petani tetapi pendidikan mereka sudah banyak yang sarjana.
Ditambahkan Popon, bisa saja dalam pekerjaan sehari-hari seorang anggota dewan dibantu oleh staf ahli atau staf khusus. Akan tetapi, hal ini dinilai kurang efeisien dan cenderung pemborosan.
Kualitas Demokrasi
Dadan mengatakan, kualitas demokrasi dalam sebuah pemilihan sangat ditentukan oleh sejauh mana undang-undang yang mengatur tentang itu memenuhi substansi demokrasi. Perbedaan yang terdapat pada pemilu 2004 dan 2009 hanyalah pada penentuan caleg terpilih, yaitu munculnya syarat 30 persen dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).
Akan tetapi, kata Dadan, hal itu pun masih belum cukup disebut sebagai memenuhi subtansi demokrasi karena jika syarat BPP itu tidak tercapai maka berlaku nomor urut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang