JAKARTA, KAMIS - Hasil test DNA yang dilakukan Polri atas jenazah yang ditemukan di kebun tebu Jombang adalah Fauzin Suyanto. Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap berkeyakinan, jenazah tersebut Asrori, apalagi belum ada fakta hukum yang mematahkan dakwaan jaksa dan putusan hakim atas terpidana kasus Asrori.
"Saya lihat di televisi tadi malam, ada yang ngaku saudara Fauzin. Dia belum terima itu (jenazah) Fauzin. Jadi, di sini (Kejagung) masih tetap Mr X yang harus dilakukan penelitian lebih mendalam," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di ruang kerjanya, Kejagung, Jakarta, Kamis (18/9).
Meskipun sudah ada hasil test DNA, namun Ritonga mengatakan bahwa hasil itu belum bisa digunakan sebagai dasar untuk menggugurkan dakwaan dan putusan hakim terhadap dua terpidana yakni Devid Eko Priyanto dan Imam Chambali alias Kemat.
"Ilmu pembuktian yang lama, kan kita punya mata, punya telinga, punya mulut bisa untuk melihat, mendengar. Kan lebih akurat," lanjut Ritonga.
Menurutnya, test DNA dilakukan jika ada keraguan untuk membuktikan siapa sebenarnya korbannya tersebut. Sewaktu identifikasi jenazah di kebun tebu dulu dilakukan tanpa melalui test DNA karena masih bisa dilakukan identifikasi fisik jenasah.
"Dengan demikian, saya masih anggap ini (jenasah) masih Mr X yang perlu pendalaman," tegas Ritonga.
Dijelaskan Ritonga, dalam perkara ini sudah jelas ada korban yang dibuang di kebun tebu. Sesuai fakta di persidangan dan pengakuan terdakwa yakni Devid dan Kemat, mereka lah yang membunuh dan kemudian membuang mayat tersebut ke kebun tebu.
Ditambahkan Ritonga, setelah Devid dan Kemat divonis, tiba- tiba muncul pengakuan dari Very Idham Henyansyah alias Ryan yang mengaku membunuh Asrori dan mayatnya dikubur di belakang rumahnya. Kemudian dilakukan test DNA oleh Polri yang hasilnya mengatakan korban di kebun tebu adalah Fauzin.
"Ini kan teka-teki. Kita minta untuk seluruhnya bersabar menunggu identifikasi yang pasti. Kita harus tahu, siapa Mr X itu sebenarnya," tambah Ritonga.
Ritonga menambahkan, sampai saat ini belum ada fakta yang mematahkan dakwaan dan putusan hakim bahwa korban di kebun tebu bukan Asrori. Jadi untuk sementara, harus ditunggu karena belum bisa patahkan bukti yang ada.
"Namun kalau ada bukti kuat, kita dapat berubah dengan bukti-bukti yang ada," lanjutnya.