Penyelesaian RUU Pornografi Alami

Kompas.com - 19/09/2008, 08:15 WIB

JAKARTA, JUMAT — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pornografi akan mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat. Karena itu, penyelesaian pembahasan RUU yang sudah hampir rampung ini akan dilakukan secara alami, tanpa tenggat yang mengikat.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pansus RUU Pornografi Yoyoh Yusroh seusai Rapat Panitia Kerja RUU Pornografi DPR dengan pemerintah, Kamis (18/9). Dari uji materi terakhir di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku, dan DKI Jakarta, persoalan yang masih mengganjal adalah Pasal 14 RUU Pornografi tentang pengecualian.

Pasal 14 RUU Pornografi menyebutkan, Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: a. seni dan budaya; b. adat istiadat; dan c. ritual tradisional.

Kelompok yang meminta penghapusan pasal ini beranggapan pasal ini akan membuat bias pasal-pasal lainnya. Sedangkan kelompok yang menginginkan pasal ini tetap ada berpandangan pasal itu untuk melindungi adat istiadat dan ritual yang sudah hidup dalam masyarakat.

Yoyoh membantah jika hasil Panja RUU Pornografi akan ditandatangani kemarin dan diajukan ke sidang paripurna pada 23 September mendatang. Sejumlah tahapan pembahasan masih harus dilakukan, di antaranya rapat kerja dengan menteri terkait. Setelah itu, RUU baru dapat diajukan ke Badan Musyawarah DPR dan rapat paripurna.

Menyikapi adanya penolakan dari berbagai kelompok masyarakat di beberapa provinsi, Yoyoh menegaskan pro-kontra dalam setiap pembahasan RUU adalah wajar.

Meskipun ada UU lain yang telah mengatur persoalan pornografi, Yoyoh menilai RUU pornografi ini bersifat lex specialis atau khusus. RUU ini memberi penegasan terhadap UU lain yang mengatur pornografi secara terpisah-pisah dan memberikan sanksi yang lebih berat.

Anggota Panja RUU Pornografi dari F-PKB, Badriyah Fayumi, secara terpisah mengatakan, rapat panja selama dua jam akhirnya memutuskan membahas kembali hasil uji publik RUU itu di dalam rapat panja pada tanggal 23 dan 24 September. ”Masih banyak isi RUU yang perlu diperbaiki,” kata Badriyah.

Wakil Ketua Komnas HAM Hesti Armiwulan menilai, belum ada alasan mendesak untuk meletakkan pornografi dalam ketentuan khusus atau lex specialis. ”Tidak perlu buru-buru, cukup KUHP. Apalagi dalam rancangan tersebut substansinya masih multiinterpretasi,” katanya.

Jika terlalu besar ruang bagi multiinterpretasi, dikhawatirkan akan timbul penyelewengan yang dapat mencederai pemenuhan hak warga negara yang dijamin dalam konstitusi.

Dewan Kesenian Surakarta mengeluarkan pernyataan menolak RUU ini dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945 dan telah memancing kontroversi luas. (MZW/NMP/JOS/ASA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau