SOLO, JUMAT - Enam arca batu palsu yang mirip dengan Arca Ciwa, Arca Agastya, Arca Mahakala, Arca Mahesasuramardini bertangan dua, Arca Mahesasuramardini bertangan delapan, dan Arca Nandhisawanamurti, Jumat (19/9), dimusnahkan Kejaksaan Negeri Solo.
Keenam arca batu palsu ini merupakan barang bukti perkara pencurian dan pemalsuan arca batu asli koleksi Museum Radya Pustaka Solo. Pemusnahan barang bukti ini atas perintah Pengadilan Negeri Solo, menyusul diterimanya putusan majelis hakim atas empat terpidana.
Para terpidana adalah mantan Kepala Museum Radya Pustaka Solo KRH Darmodipuro alias Mbah Hadi, dua mantan karyawan museum, Jarwadi dan Suparjo (Gatot), serta Heru Suryanto (kolektor benda-benda antik).
Pemusnahan tersebut digelar di halaman Kejaksaan Negeri Solo. Satu per satu arca dimusnahkan dengan cara dipukul dengan palu secara bergantian, mulai dari Joko Widodo (Wali Kota Solo), Djuweriah M (Kepala Kejari Solo), Komisaris Besar Akhmad Syukrani (Kepala Kepolisian Kota Besar Solo), Saparudin Hasibuan (Ketua PN Solo), Purwanto (Ketua Komisi I DPRD Solo), Hendrat Puryanto (Kepala Rupbasan Kelas I Surakarta), dan wakil dari Komando Daerah Militer 0735 Solo.
Hadir juga dalam acara tersebut pejabat di Perlindungan Balai Pelestarian dan Perlindungan Purbakala (BP3) Jawa Tengah Zaimul Azzah.
Selain memusnahkan arca palsu, pada kesempatan yang sama juga dimusnahkan sejumlah barang bukti narkoba (ganja dan sabu-sabu), alat hisap sabu-sabu, serta senjata dan amunisi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang