Fauzin Batal Sekuburan dengan Asrori

Kompas.com - 19/09/2008, 17:23 WIB

NGANJUK, JUMAT - Jenazah Fauzin Suyanto akhirnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Ploso, Nganjuk, Jumat. Jenazah Fauzin tak jadi dimakamkan dalam satu liang di TPU Kelurahan Ploso bersama jenazah Asrori seperti yang direncanakan sebelumnya, karena jenazah Asrori belum ada keluarga yang mengakui, sehingga masih tersimpan RS Bhayangkara Polda Jatim.
     
Sementara itu, Trinem, yang selama ini mengasuh Fauzin langsung lemas beberapa saat setelah peti jenazah warna coklat bertuliskan "IFRS 08.30 Fauzin Suyanto" diturunkan dari mobil Polda Jatim.
     
Tubuh wanita berusia 68 tahun itu langsung diangkat sejumlah pelayat lainnya yang memenuhi rumah Fauzin di Jalan MT Haryono I nomor 24, Kelurahan Ploso, Nganjuk.
     
Setelah dishalatkan di rumah duka, jenazah Fauzin langsung diberangkatkan ke makam usai salat Jumat oleh puluhan kerabat dan beberapa pelayat lainnya.
     
Suyati (63), ibu kandung Fauzin, dan Sudarsih, kakak tiri Fauzin, tidak ikut mengantarkan jenazah ke makam. Tak satu pun dari keluarga Fauzin, termasuk Sudarwoto (49), saudara sepupu Fauzin, bersedia memberikan pernyataan kepada wartawan.
     
Sebelumnya mayat Fauzin dimakamkan di TPU Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang karena diduga sebagai Asrori yang jenazahnya ditemukan di kebun tebu Desa Brakan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang pada 29 September 2007.
     
Namun, kuburan itu dibongkar oleh Tim Labfor Polda Jatim setelah ada keterangan dari pelaku pembunuhan, Verry Henryansyah Idham alias Ryan, yang mengaku sebagai pembunuh Asrori dan jasadnya dikubur di belakang rumahnya di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
     
Masalahnya, Mabes Polri pada Rabu (17/9) lalu mengumumkan bahwa sesuai hasil tes DNA, mayat di kebun tebu yang awalnya diduga Asrori itu ternyata mayat Fauzin.  
     
Hingga saat ini, keluarga Asrori di Jombang tetap bersikukuh bahwa mayat yang ditemukan di perkebunan tebu di Desa Brakan adalah Asrori. Hal itulah yang melatarbelakangi keengganan keluarga mengambil jenazah Asrori di Mapolda Jatim.
     
Dalam kasus pembunuhan Asrori versi kebun tebu ini, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang telah menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Imam Khambali alias Kemat dan 12 tahun penjara kepada David Eko Priyanto.
     
Seorang lagi yang diduga sebagai pelaku pembunuhan itu, Maman Sugianto alias Sugik masih disidangkan di PN Kabupaten Jombang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau