JAKARTA, JUMAT - Direktur PT Chandratex, Chandra Antonio Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus alih fungsi hutan lindung di kawasan Pantai Air Telang, Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. "Benar, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tanjung Api-Api sejak hari Senin lalu tanggal 15 September 2008," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkatnya, Jumat (19/9) sore.
Chandra Antonio merupakan rekanan pemerintah daerah Banyuasin yang akan membangun pelabuhan Tanjung Api-Api di daerah hutan bakau Pantai Air Telang. Chandra diduga memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR RI Sarjan Taher yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Uang itu kemudian diberikan Sarjan kepada Ketua Komisi IV saat itu, Yusuf Emir Faishal. Uang tersebut diberikan Sarjan kepada Yusuf Emir di Hotel Mulia, Jakarta. Tidak hanya itu, uang tersebut juga diduga mengalir kepada anggota Komisi IV Al Amin Nur Nasution sebanyak Rp 25 juta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang