SURABAYA, JUMAT- Semua anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur akhirnya bersepakat untuk memulai tahapan putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah Jatim. Pemungutan suara juga dipastikan terselenggara pada 4 November 2008.
Keputusan ini diperoleh dalam rapat pleno KPU Jatim, Jumat (19/9) sore di Surabaya. Rapat dihadiri empat anggota KPU Jatim; Wahyudi Purnomo, Arief Budiman, Muhammad Nabil, dan Yayuk Wahyunengse.
Keempat anggota KPU Jatim mencapai kata sepakat setelah Pemerintah Provinsi Jatim menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri yang menegaskan penentuan waktu pelaksanaan putaran kedua adalah kewenangan KPU J atim. Sebelumnya, Nabil menyatakan KPU Jatim tidak bisa memulai tahapan karena jawaban Mendagri tidak disampaikan kepada KPU Jatim, melainkan kepada Pemprov Jatim.
Surat dari Pemprov Jatim tertanggal 16 September ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jatim Chusnul A Damuri .
Setelah rapat pleno, Keputusan KPU Jatim mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan putaran kedua Pilkada Jatim ditandatangani Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo. Keputusan itu akan segera dikirimkan kepada KPU dan bisa menjadi acuan hukum untuk memperpanjang masa kerja anggota KPU Jatim, bila KPU memutuskan demikian. Sebab, masa kerja anggota KPU Jatim sampai 23 September 2008.
"Soal KPU akan memperpanjang masa kerja anggota KPU Jatim atau tidak, terserah. Tetapi, bila SK perpanjangan turun, KPU Jatim bisa menggunakannya sebagai konsiderans untuk memperpanjang masa jabatan anggota KPU kabupaten/kota. Jadi, kami berharap proses itu selesai sebelum 23 September," tutur Wahyudi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang