JAKARTA, MINGGU - Indonesian Corruption Watch mengecam keputusan fraksi-fraksi di DPR yang menyetujui perpanjangan masa usia pensiun Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) menjadi 70 tahun. Keputusan ini membuat MA seolah menjadi panti jompo karena para hakim agungnya sudah sangat lanjut.
"Ada kepentingan politik dan point of interest untuk memperpanjang usia pensiun Bagir Manan," ujar Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Juntho, ketika temu wartawan di kantor ICW di Kalibata Jakarta, Minggu (21/9).
Padahal, lanjutnya, perpanjangan masa pensiun hakim agung hanya akan memperburuk kinerja peradilan. Hal ini juga menunjukkan arogansi kekuatan kelompok tua di MA.
Sementara itu, peneliti ICW Febriansyah menilai, perpanjangan masa pensiun hakim MA tersebut akan mematikan karir hakim-hakim muda yang jujur dan memiliki integritas. Oleh karena itu, ICW menolak perpanjangan usia pensiun hakim agung hingga 70 tahun. Selain itu, mereka juga meminta agar DPR menunda pengesahan RUU MA.
"DPR harus membuka kembali proses pembahasan RUU MA dan harus disinkronisasikan dengan pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Yudisial," tandas Febri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang