Panja DPR Setuju Pensiun Hakim Agung Jadi 70 Tahun

Kompas.com - 21/09/2008, 23:58 WIB

JAKARTA, MINGGU - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR akhirnya menyetujui usulan pensiun hakim agung menjadi 70 tahun dari sebelumnya 65 tahun. Keputusan ini diambil dalam rapat maraton yang digelar di Wisma Kopo DPR di Puncak, Bogor sejak Kamis malam (18/9) hingga Minggu dini hari (21/9).

Keputusan Panja Komisi III DPR ini terkesan mendadak. Soalnya, pembahasan revisi Rancangan UU Mahkamah Agung (MA) mulai dibahas sejak bulan Ramadhan. Serta hampir bersamaan waktunya dengan pensiunnya sejumlah hakim agung termasuk Ketua MA Bagir Manan yang pensiun pada 6 Oktober nanti.

"Rapat selesai tadi pagi jam 01.00 WIB. Setelah melalui lobi yang panjang, akhirnya Panja menerima usulan pemerintah atas usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun," tegas anggota Panja revisi RUU MA Nasir Djamil di Jakarta, Minggu (21/9).

Pengambilan keputusan dilakukan tanpa kehadiran dua dari 10 fraksi yakni Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR) dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FPBD). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang tadinya ngotot pada usia 65 tahun, akhirnya ikut menyetujui. Sedangkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) tetap pada usia 67 tahun.

Wakil Ketua Panja Aziz Syamsuddin secara tidak langsung mengakui bahwa pembahasan di tingkat Panja telah selesai. "Rapat Panja itu tertutup. Keputusan Panja belum bersifat final, nanti akan diplenokan," ujar Aziz tanpa membantah hasil rapat Panja yang menghasilkan keputusan usiap pensiun hakim agung menjadi 70 tahun.

Menurut Nasir Djamil, pertimbangan Panja menyepakati usia 70 tahun untuk masa pensiun hakim agung, didasarkan pada negara-negara lain di dunia yang juga mematok angka 70 tahun bagi hakim agung untuk pensiun. Bahkan, menurut Nasir, ada beberapa negara yang malah tidak membatasi usia hakim agung. Artinya, mereka bisa menjadi hakim agung sampai seumur hidup. "Bahkan di Amerika, usia hakim agung itu seumur hidup,"lanjut Nasir.

Ditegaskan Aziz, hasil Panja belum menjadi Keputusan DPR. Prosedurnya, setelah diputuskan di tingkat Panja, nantinya akan dibahas dalam rapat pleno DPR. "Belum bersifat final. Ini masih diplenokan dan belum tentu jadi kesepakatan bersama," lanjut Aziz.

Aziz membantah,bahwa disepakatinya usia 70 tahun ini terkait dengan akan pensiunnya Bagir Manan. "Ini kita bahas justru untuk kepentingan bangsa dan negara. Sebentar lagi akan banyak hakim agung yang memasuki usia pensiun. Tapi bukan untuk kepentingan pihak tertentu," tegas Aziz. Nasir menambahkan,"Nggak ada kaitannya dengan Pak Bagir. Kalau itu terjadi malah akan celakakan DPR dan pemerintah..

Aziz juga membantah soal isu adanya dugaan aliran dana dari MA ke panja DPR. "Saya ikut rapat sampai selesai. Ngak ada yang nawar-nawarin tuh. Justru yang ngomong ada suap ke Panja itu yang harus diperiksa KPK atau Kejaksaan," elak Aziz. "Ngak ada ini sebagai kado lebaran buat MA. Justru yang sebarin informasi itu yang membuat resah masyarakat," tegas Aziz.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau