Kasus Suap Bulyan Royan Kembali Digulirkan

Kompas.com - 22/09/2008, 09:01 WIB

JAKARTA, SENIN — Dedy Suwarsono hari ini menjalani sidang lanjutan atas dakwaan telah menyuap anggota Komisi V DPR RI Bulyan Royan dalam proyek pengadaan kapal patroli tipe FRP kelas III untuk Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan. Dalam sidang ini Dedy dijadwalkan membacakan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi).

"Hari ini akan dibacakan eksepsi," ujar salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut, Nur Chusniah, Senin (22/9). Pada sidang Selasa (16/9) lalu, JPU KPK mendakwanya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. Pasal ini mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Menjanjikan sesuatu, yaitu berupa uang sejumlah Rp 1,68 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Bulyan Royan selaku anggota DPR dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Ketua JPU Agus Salim, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kala itu.

Pada dakwaan JPU, Bulyan selaku Anggota Komisi V yang mempunyai kewenangan turut memproses anggaran pengadaan kapal patroli tersebut mengatur agar PT Bina Mina Karya Perkasa milik Dedy menjadi rekanan. Pada Agustus 2007-Juni 2008, Dedy, Bulyan, serta sejumlah pejabat Ditjen Perhubungan Laut Dephub melakukan sejumlah pertemuan.

Pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2007, Bulyan, Dedy, dua pejabat ditjen perhubungan laut (Tansen P Malau dan Amir Algamar), sejumlah pengusaha Chandra, Kresna Santoso, Dwi Adiningsih, bertemu di Hotel Crown. Saat itu Bulyan mengumumkan akan ada proyek pengadaan kapal patroli tipe FRP kelas III panjang 28,5 meter yang anggarannya sekitar Rp 300 miliar.

Jika berminat menjadi rekanan, rekanan harus memberikan uang kepada Bulyan sebesar 8 persen dari total proyek yang diperoleh. Kemudian, terdakwa beminat menjadi rekanan dengan mengambil paket c dengan nilai proyek Rp 23,606 miliar dan setuju memberikan uang 8 persen tersebut dalam dua tahap. Tahap pertama diserahkan pada saat pembayaran uang muka dan pembayaran termin I. Total uang yang dibayarkan Dedy kepada Bulyan mencapai Rp 1,6 miliar.

Sementara pada dakwaan subsidar Dedy dijerat dengan Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau