JAKARTA, SENIN — Dedy Suwarsono hari ini menjalani sidang lanjutan atas dakwaan telah menyuap anggota Komisi V DPR RI Bulyan Royan dalam proyek pengadaan kapal patroli tipe FRP kelas III untuk Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan. Dalam sidang ini Dedy dijadwalkan membacakan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi).
"Hari ini akan dibacakan eksepsi," ujar salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut, Nur Chusniah, Senin (22/9). Pada sidang Selasa (16/9) lalu, JPU KPK mendakwanya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. Pasal ini mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Menjanjikan sesuatu, yaitu berupa uang sejumlah Rp 1,68 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Bulyan Royan selaku anggota DPR dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Ketua JPU Agus Salim, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kala itu.
Pada dakwaan JPU, Bulyan selaku Anggota Komisi V yang mempunyai kewenangan turut memproses anggaran pengadaan kapal patroli tersebut mengatur agar PT Bina Mina Karya Perkasa milik Dedy menjadi rekanan. Pada Agustus 2007-Juni 2008, Dedy, Bulyan, serta sejumlah pejabat Ditjen Perhubungan Laut Dephub melakukan sejumlah pertemuan.
Pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2007, Bulyan, Dedy, dua pejabat ditjen perhubungan laut (Tansen P Malau dan Amir Algamar), sejumlah pengusaha Chandra, Kresna Santoso, Dwi Adiningsih, bertemu di Hotel Crown. Saat itu Bulyan mengumumkan akan ada proyek pengadaan kapal patroli tipe FRP kelas III panjang 28,5 meter yang anggarannya sekitar Rp 300 miliar.
Jika berminat menjadi rekanan, rekanan harus memberikan uang kepada Bulyan sebesar 8 persen dari total proyek yang diperoleh. Kemudian, terdakwa beminat menjadi rekanan dengan mengambil paket c dengan nilai proyek Rp 23,606 miliar dan setuju memberikan uang 8 persen tersebut dalam dua tahap. Tahap pertama diserahkan pada saat pembayaran uang muka dan pembayaran termin I. Total uang yang dibayarkan Dedy kepada Bulyan mencapai Rp 1,6 miliar.
Sementara pada dakwaan subsidar Dedy dijerat dengan Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang