JAKARTA, SENIN - Sebagai jalan keluar untuk mengambil sumpah terhadap saksi yang berasal dari Ahmadiyah, kuasa hukum Habib Rizieq yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim telah menyediakan kitab suci jemaah Ahmadiyah yang bernama Kitab Tadzkirah. Kitab ini nantinya bisa dipergunakan majelis hakim dalam persidangan berikutnya.
Sidang lanjutan Rizieq yang sedianya diselenggarakan hari ini, Senin (22/9), di PN Jakarta Pusat akhirnya dibatalkan karena Rizieq menolak hadir dalam sidang ini. Rizieq tidak bersedia hadir karena dia protes keras terhadap proses pengambilan sumpah Nasir Ahmad yang Ahmadiyah itu menggunakan Alquran.
"Hal tersebut sudah disampaikan tapi diulang lagi di sidang Munarman," ujar kuasa hukum Ari Yusuf Amir. Ari mengatakan akan berupaya mendorong Rizieq mau datang dalam sidang selanjutnya Kamis ini. Namun Ari juga berharap agar majelis hakim tidak mengulang proses pengambilan sumpah yang dinilai tidak sesuai dengan aqidah Islam itu.
"Karena itu adalah aqidah, itu tidak bisa ditawar-tawar. Kalau dilanggar lagi, Habib akan protes keras," tandas Ari. Sementara itu, Ari menuturkan, Rizieq tak akan mengajukan kembali permintaan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Menurut Ari, mereka sudah cukup yakin bahwa majelis hakim tak cukup berani mengambil keputusan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang