JAKARTA, SENIN - Nama anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI, Sujud Siradjuddin, kembali disebut dalam sidang kasus korupsi. Kali ini Sujud ditengarai terlibat dalam kasus suap alih fungsi lahan hutan lindung di Bintan yang melibatkan Al Amin Nur Nasution dan Azirwan.
Sujud, yang juga anggota panitia khusus Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terlihat oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution dan Sekda Bintan Azirwan. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang menghadirkan saksi penyidik KPK, Sagita Haryadin, Senin (22/9).
"Pada 24 November 2007 di Restoran Neotsuki Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta, Al Amin dan Azirwan berencana bertemu. Kemudian, tim di lapangan menindaklanjuti hasil rekaman tersebut. Teman-teman melihat Azirwan ditemani Edy Pribadi dan diantar Nano. Kemudian datang Sujud Siradjuddin," ujar Sagita.
Nama Sujud sebelumnya juga pernah disebut ikut terlibat dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Bank Indonesia sebesar Rp31,5 miliar ke DPR.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang