Sujud Siradjuddin Ikut Pertemuan Amin-Azirwan

Kompas.com - 22/09/2008, 16:35 WIB

JAKARTA, SENIN - Nama anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI, Sujud Siradjuddin, kembali disebut dalam sidang kasus korupsi. Kali ini Sujud ditengarai terlibat dalam kasus suap alih fungsi lahan hutan lindung di Bintan yang melibatkan Al Amin Nur Nasution dan Azirwan.

Sujud, yang juga anggota panitia khusus Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terlihat oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution dan Sekda Bintan Azirwan. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang menghadirkan saksi penyidik KPK, Sagita Haryadin, Senin (22/9).

"Pada 24 November 2007 di Restoran Neotsuki Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta, Al Amin dan Azirwan berencana bertemu. Kemudian, tim di lapangan menindaklanjuti hasil rekaman tersebut. Teman-teman melihat Azirwan ditemani Edy Pribadi dan diantar Nano. Kemudian datang Sujud Siradjuddin," ujar Sagita.

Nama Sujud sebelumnya juga pernah disebut ikut terlibat dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Bank Indonesia sebesar Rp31,5 miliar ke DPR.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau