SEMARANG, SENIN - Kaum perempuan terancam kriminalisasi jika Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi disahkan. Hal ini disebabkan dalam rancangan undang-undang tersebut, perempuan diposisikan sebagai obyek.
Demikian diserukan Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah dalam aksi penolakan di Bundaran Universitas Diponegoro Semarang, Kota Semarang, Senin (22/9). Dalam aksi tersebut, mereka mempertontonkan aksi teatrikal menyinggung kebijakan pemerintah yang tidak mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan.
Bukan hanya perempuan yang diinjak-injak dengan kebijakan yang mengatasnamakan agama, etika, moral, dan hukum. Tetapi lebih dari itu, kemanusiaan pun dinodai, kata koordinastor aksi Irene Kurniaarif Fajar.
Irene mengatakan rancangan undang-undang tersebut sekan-akan diartikan sebagai pelindung dalam upaya menghargai harkat perempuan dan menghargai eksistensi perempuan, ternyata memberikan arti yang bias terhadap substansi perlindungannya sendiri.
Seharusnya upaya perlindingan perempuan tidak hanya diukur untuk kegiatan pronografi, karena ukuran pornigrafi yang ditafsirkan sebagai kegiatan yang menyebabkan timbulnya hasrat seksual tidak dapat disamakan.
Tiap-tiap orang mempunyai penafsiran tentang hasrat seksual yang beragam, tergantung pengaruh budaya dan konstruksi lingkungan sosial di tiap-tiap daerah. "Dalam hal ini, perempuan dibebankan tanggung jawab dan menjadi kambing hitam atas ketidakmampuan laki-laki mengontrol hasrat seksualnya," ujar Irene.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang