Tukang Selingkuh Diarak Sampai Klenger

Kompas.com - 23/09/2008, 08:34 WIB

KEDIRI, SELASA — Puluhan warga Dusun Baron, Desa Semen, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, menghakimi seorang pria jago selingkuh. Pria bernama Suparlan itu tertangkap basah meniduri istri tetangganya. Menurut informasi, insiden itu berlangsung, Minggu (21/9), atau hampir dua jam setelah warga menjalankan shalat tarawih di masjid dusun.

Suparlan (43), warga dusun ini, tidak berkutik ketika beberapa tetangganya mendobrak kamar tempat dia berhubungan badan dengan Mudrikah (34) di rumah perempuan itu, Minggu malam sekitar pukul 21.00. Dia tidak bisa mengelak dari tudingan warga karena, nyatanya, ia dan Mudrikah sedang bertelanjang badan.

Disertai caci-maki, di dalam kamar itu Suparlan menjadi bulan-bulanan para penggerebek. Ia tidak punya kesempatan sedikit pun untuk mengenakan pakaiannya barang selembar pun. Jinsnya cuma bisa ditenteng karena pukulan terus mendarat di tubuhnya.

Penganiayaan terhadap Suparlan itu dilanjutkan di luar rumah, setelah pria itu boleh memakai celananya tanpa baju. Kali ini warga yang sudah menunggu di luar rumah menggunakan batu untuk menghajar pria yang sudah klenger itu.

“Kebetulan kampung ini sedang dibangun makadam. Batu pun jadi alat menghajar. Tapi tidak sampai fatal karena warga di sini juga tidak ingin Suparlan mati,” kata Dasirin, warga yang tinggal 10 rumah dari lokasi perselingkuhan.

Menurut Ali, saksi mata, ketika massa semakin banyak, muncul gagasan mengarak Suparlan keliling desa dengan bertelanjang bulat. Saat diarak beberapa meter, kemudian ia diikat di tiang listrik. Penganiayaan itu berhenti ketika kamituwa (kepala urusan kesejahteraan rakyat) Baron, Supeno, datang untuk menenangkan warga.

“Pak Peno membolehkan Suparlan untuk dikeler keliling kampung biar semua orang tahu. Tapi Pak Wo (sebutan kamituwa) meminta agar jangan ditelanjangi,” kata Ali. Benar saja, Suparlan kembali diarak keliling kampung selama 30 menit sampai sejumlah anggota Polsek Pagu datang. Rupanya saat itu Supeno langsung menghubungi polisi untuk menyelamatkan Suparlan.

Akibat pengadilan warga itu, hingga Senin (22/9) sore Suparlan masih dirawat intensif di RSUD Pare. Kepala dan sekujur tubuhnya memar. Di ranjang itu Suparlan tidak bebas karena tangan kanannya diborgol ke besi ranjang. Dua polisi tak berseragam berjaga di luar ruang.

Berbeda dengan nasib Suparlan, Mudrikah dibiarkan tetap di kamar itu. Ia dibiarkan menanggung malu meski malam itu ia tidak harus menghadapi puluhan tetangganya. Menurut informasi, perempuan itu tidak ikut dihakimi karena penggerebek pertama adalah keluarga Sunaryo (35), suami Mudrikah.

Pasangan ini sebenarnya sudah diincar keluarga Sunaryo. Malam itu mereka menyaksikan Suparlan mengendap-endap lewat pintu belakang. Kebetulan, malam itu Sunaryo sedang membakar batu bata yang biasanya selesai menjelang subuh.

Sebelum 'bercengkerama' di kamar, Mudrikah menidurkan anaknya di ruang tamu agar tak mengganggu mereka berdua. Semua disaksikan para penggerebek dan begitu 'acara' dimulai, para penggerebek pun beraksi. “Keponakan-keponakan Sunaryo itulah yang lebih dulu menyanggong kedatangan Suparlan. Sambil menunggu saat yang tepat, mereka langsung menggeruduk rumah Mudrikah,” kata Ali yang rumahnya berhadapan dengan Mudrikah.

Siapa Suparlan sebenarnya? Pria itu tinggal di dusun yang sama dan terpisah 20 rumah dari pasangan Mudrikah-Sunaryo. Ia juga punya istri bernama Rochmu (40).
Dalam catatan penduduk desa, Suparlan dikenal sebagai lelaki hidung  belang. Sudah dua kali laki-laki ini tertangkap basah berselingkuh dengan istri orang. Sudah dua kali pula ia babak belur. Tapi ia tidak pernah kapok.

Menurut Ali yang dibenarkan warga lain, Suparlan nekad berselingkuh di kebun jagung di Dusun Banting, Desa Semen. Lima bulan yang lalu, Suparlan kembali menjadi bulan-bulanan massa karena tertangkap berselingkuh dengan perempuan satu dusun Baron. “Untung saat itu diselesaikan di kelurahan. Suparlan diminta tanda tangan dan membuat  kesepakatan. Kalau kembali ditemukan selingkuh, alat kelamin Suparlan siap dipotong,” ucap Ali.    

Kapolsek Pagu AKP Suparlan saat dikonfirmasi enggan berkomentar. Dia mengaku menangani kasus selingkuh itu. “Kami saat ini sedang menunggu visum dokter untuk membuktikan terjadi perselingkuhan. Tapi kami minta agar suami Mudrikah lapor. Kami akan tindak lanjuti,” kata AKP Suparlan. (k2)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau