JAKARTA,SELASA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mensinyalir enam nama baru yang terlibat gratifikasi dan pelanggaran kode etik di dalam tubuh Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Inisial para anggota dewan yang terlibat yaitu ZD dan BP dari Partai Golkar, TP dan JAD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, AMM dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan AR dari Partai Keadilan Sejahtera. Lima dari enam anggota dewan ini diduga terlibat dalam gratifikasi sedangkan JAD diduga terlibat pelanggaran kode etik berat.
Demikian Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Adnan topan Husodo sebelum menemui Badan Kehormatan DPR di Jakarta, Selasa (23/9) untuk melaporkan 77 anggota dewan yang diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik. Indikasi ini diperoleh ICW melalui berbagai sumber, seperti pengaduan masyarakat dengan bukti dan juga berita peristiwa dalam media.
Adnan mengatakan seharusnya BK dapat segera memproses anggota yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik dan terlibat gratifikasi sesuai dengan kewenangannya tanpa menunggu berjalannya proses hukum. "BK harusnya bisa memberikan sanksi politik. Nah, kita lihat sebaliknya, BK justru menunggu proses hukum untuk mengambil keputusan. Lucu kan. BK kan istrumen politik di DPR yang bertujuan menegakkan kode etik sesuai dengan tatib. Meski proses hukum belum berjalan, DPR itu sudah bisa ambil keputusan," ujar Adnan.
BP, AMM dan ARR diduga menerima uang saku sebesar Rp 130 juta dari Bank Indonesia dalam kunjungan ke Amerika Serikat dan Inggris. ZD diduga menerima biaya perjalanan dinas selama enam hari ke Jeddah dari Departemen Agama, TP diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak sedangkan JAD diduga melakukan penggelapan pajak, penyalahgunaan ijin negara dalam memperkerjakan orang asing dan dugaan melakukan kekerasan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang