JAKARTA, SELASA - Sidang gugatan Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) versi Gus Dur terhadap KPU di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berlangsung tanpa kehadiran perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam persidangan hari Selasa (23/9), kuasa hukum Dewan Syuro PKB Ibrani SH memasukkan beberapa bukti serta surat permohonan teguran oleh pengadilan terhadap KPU.
Bukti-bukti yang disampaikan antara lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai di mana pasal 16 menyebutkan susunan kepengurusan partai terdiri dari Dewan Syuro dan Tanfidz serta pasal 17 yang menyebutkan Dewan Syuro adalah pimpinan tertinggi partai yang membuat dan menetapkan pedoman umum kebijakan partai.
Bukti lain adalah pernyataan ketua Dewan Tanfidz Muhaimin Iskandar dalam putusan Mahkamah Agung nomor 441 bahwa Dewan Tanfidz tidak bisa bertindak sendiri tanpa adanya Dewan Syuro. Diajukan pula Surat Berita Negara yang dikeluarkan Departemen Hukum dan HAM tahun 2005 yang mencantumkan alamat kantor DPP PKB di Jalan Kalibata Timur serta susunan pengurus Dewan Pusat PKB adalah ketua umum Dewan Syuro Kyai Haji Abdurrahman Wahid dan ketua umum Dewan Tanfidz, Drs H Muhaimin Iskandar.
Usai sidang Ibrani mengatakan, ketidakhadiran KPU menunjukkan bahwa KPU telah melecehkan pengadilan. Ia menambahkan, segala keputusan partai terutama mengenai daftar caleg harus ada persetujuan Dewan Syuro dan Tanfidz. "Jika hanya salah satu maka tidak sah," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan 7 Oktober mendatang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari Dewan Syuro PKB.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang