Inilah 77 Anggota DPR Itu

Kompas.com - 23/09/2008, 15:51 WIB

JAKARTA, SELASA - Indonesia Corruption Watch, Selasa (23/9) ini mendesak Badan Kehotmatan DPR untuk memeriksa 77 anggota DPR RI yang diduga kuat terlibat berbagai kasus dan pelanggaran.

Berikut adalah nama-nama dan inisial anggota dewan yang dicantumkan dalam daftar nama ICW yang harus diperiksa BK tersebut:

*13 Orang yang diduga menerima cek dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur BI, terdiri dari 10 orang Fraksi PDIP dan 3 orang Fraksi Partai Golkar. Mereka adalah:

1. EM (PDIP)
2. Agus Condro (PDIP)
3. MP (PDIP)
4. DMM (PDIP)
5. Bdn (PDIP)
6. MI (PDIP)
7. WT (PDIP)
8. Swn (PDIP)
9. NMT (PDIP)
10. SHW (PDIP)

11. MBS (Golkar)
12. AM (Golkar)
13. BSS (Golkar)

 
Anggota DPR yang menjadi tersangka kasus suap

1. Sarjan Taher (Demokrat)
2. Yusuf Emir Faisal (PKB)
3. Saleh Djasit
4. Bulyan Royan (PBR)
 
*43 orang anggota DPR lintas fraksi yang diduga menerima aliran dana BI seperti yang diungkap oleh Hamka Yandhu, 28 Juli 2008.

12 Orang (PDIP)
12 Orang (Golkar)
5 Orang (Reformasi)
1 Orang (PDU)
1 Orang (KKI)
6 Orang (PKB)
6 Orang (PPP).
 
*4 orang dari Fraksi Partai Golkar diduga melakukan pelanggaran tata tertib DPR karena berpelesir ke Mesir dengan alasan studi banding tanpa adanya izin dari pimpinan DPR. Mereka adalah:

1. Mukhtarudin
2. Zainudin Amali
3. Ebby Jauharie
4. Soeharsojo.
 
* ZD dari Fraksi Partai Golkar diduga menerima biaya perjalanan dinas pulang pergi selama 6 hari ke Jeddah dari Departemen Agama (dugaan gratifikasi)
 
* TP dari Fraksi PDIP diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak (dugaan gratifikasi)
 
*JAD dari Fraksi PDIP diduga melakukan penggelapan pajak, penyalahgunaan izin negara dalam memperkejakan orang asing dan dugaan sebagai pelaku kekerasan (dugaan pelanggaran kode etik berat)
 
*AS dari Fraksi Partai Golkar diduga melakukan kebohongan publik, menyatakan pergi ke daerah, tapi studi banding ke Swiss.
 
*4 orang yang diduga menerima gratifikasi, menerima uang saku dari Bank Indonesia (BI) dalam kunjungan ke luar negeri (AS dan London) sebesar Rp 130 juta.

GP (PDIP)
BP (Golkar)
AMM (PKB)
AR (PKS).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau