BANDUNG, RABU - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Non-Pemerintah Jabar menyatakan penolakan terhadap rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Pornografi. Mereka menyikapi RUU itu sebagai aturan yang mengabaikan pluralitas bangsa.
Direktur Institut Perempuan, Ellin Rozana mengatakan, RUU itu sudah menimbulkan polemik sejak pemberian definisi tentang pornografi. "Tidak ada batasan yang jelas tentang apa itu pornografi, karena hal itu amat dipengaruhi oleh kultur dan lingkungan yang melingkupi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Aktivis Bandung Radhar Tribaskoro mengatakan, penolakan pada RUU Pornografi tidak berarti mendukung tindakan pornografi. "Tetapi menolak pornografi tidak berarti harus mengkriminalisasi perempuan," ujarnya.
Radhar mengatakan, salah satu aturan yang menyatakan setiap orang dikenai sanksi apabila secara sengaja membiarkan dirinya menjadi obyek seksual, sebagai bentuk kriminalisasi perempuan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang