Amandemen UU Migas 2009

Kompas.com - 24/09/2008, 10:15 WIB

JAKARTA, RABU - Inisiator Amandemen UU Migas no 22 tahun 2001, Ana Muawanah mengatakan, saat ini badan legislasi (Baleg) DPR sudah mulai membahas revisi UU Migas. Baleg juga sudah dalam tahapan finalisasi untuk selanjutnya diharapkan dapat dimasukan dalam program legislasi nasional (prolegnas 2009).

"Amandemen UU Migas no 22 tahun 2001 ini sudah sangat mendesak. Ini karena terbukti UU itu sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini, dan juga karena banyak menimbulkan masalah," ujar Ana Muawanah di Jakarta, Selasa (23/9).

Ana mengatakan, ketika UU Migas dibuat posisi Indonesia dalam tekanan IMF, sehingga kepentingan asing benar-benar ada dalam pembahasan UU ketika itu. UU ini mengkooptasi UUD 45 pasal 33. Menurut anggota DPR dari F-PKB itu, revisi ini juga didorong karena keputusan MK yang telah membatalkan beberapa pasal yang merugikan dan bertentangan dengan UUD 45, namun pemerintah tidak juga diimplementasikan.

Dijelaskan, Tim pengusul telah membahas perubahan sebanyak 7 pasal dari UU tersebut yang isinya antara lain pembatasan lama kontrak dan perpanjangannya dan mengenai diperlukannya persetujuan DPR dalam menyepakati sebuah perjanjian terlebih perjanjian itu menyangkut hajat hidup orang banyak.  "Dalam UUD tertera kalau negara membuat perjanjian dengan negara lain harus dengan persetujuan DPR," tegasnya.

Sementara itu Direktur Eksekutive Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan, carut marutnya kebijakan energi Indonesia karena tidak adanya sinergi antara Kementrian dan BUMN energi yang terkait. Carut marut impor minyak juga sudah banyak dibicarakan seperti mengenai mafia impor minyak yang menjalankan dengan sistem kartel.

"Contohnya seperti perusahaan yang terdaftar di pertamina ada 15 yang menjadi importir minyak. Namun hanya ada 5-7 perusahaan yang selalu menang dalam proses tender," ujarnya.

Adapun kemenangan mereka pun telah diatur seperti arisan. Mereka menggunakan sistem Kartel karena setiap tender mereka dipatok keuntungan 2 dolar perbarel. Satu dolarnya mereka bagikan kepada yang kalah. Ini sistem yang sudah lama terjadi sampai kini.

Sedangkan Ridaya Laode dari Publish What You Pay Indonesia mengatakan hanya ada dua masalah jika membicarakan mengenai impor minyak yaitu pertama adalah tidak adanya transparansi. Transaksi selama ini tidak berubah sejak zaman Hindia Belanda, seperti chevron yang sudah beroperasi disini sejak zaman penjajahan. 

"Yang kedua adalah bahwa dalam situasi yang tidak transparan, praktek-praktek pencarian keuntungan dari pihak yang seharusnya tidak diuntungkan itu terjadi. Seperti mafia yang mengintervensi dan mendapatkan ruang yang terbuka demikian juga dengan kartel," paparnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau