F-PDIP Tolak Usia Hakim Agung Maksimal 70 Tahun

Kompas.com - 24/09/2008, 12:58 WIB

JAKARTA, RABU - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tegas menolak usia maksimal menjabat hakim agung seperti yang disetujui oleh Panja Revisi RUU Mahkamah Agung.

Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo mengatakan DPR bertindak gegabah jika memutuskan hal ini dengan cepat. Pihaknya tetap beranggapan batas usia maksimal hakim adalah 67 tahun. "Harus dipertimbangkan aspek-aspek regenerasi. Walaupun per kasuistik bisa kita dukung si A, si B tapi jangan sampai itu membuat UU yang memperpanjang usia anggota MA," katanya.

Namun, Tjahyo mengatakan persetujuan atau tidak, itu adaah hak dari tiap fraksi karena setiap fraks memiliki sikap yang berbeda-beda. "Tapi kami menolak," tegas Tjahyo.

Sementara itu, Ketua DPR RI Agung Laksono menyatakan kurang setuju terhadap usia maksimal 70 tahun ini meski sikap Golkar menyetujui pertimbangan panja. Agung mengatakan tidak harus umur maksimal hakim agung mencapai 70 tahun.

"Menurut saya apakah perlu sampai 70 tahun, saya serahkan kepada pansus. Tapi usia produktif itu kan 65 tahun," ujar Agung. (LIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau