JAKARTA, RABU - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tegas menolak usia maksimal menjabat hakim agung seperti yang disetujui oleh Panja Revisi RUU Mahkamah Agung.
Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo mengatakan DPR bertindak gegabah jika memutuskan hal ini dengan cepat. Pihaknya tetap beranggapan batas usia maksimal hakim adalah 67 tahun. "Harus dipertimbangkan aspek-aspek regenerasi. Walaupun per kasuistik bisa kita dukung si A, si B tapi jangan sampai itu membuat UU yang memperpanjang usia anggota MA," katanya.
Namun, Tjahyo mengatakan persetujuan atau tidak, itu adaah hak dari tiap fraksi karena setiap fraks memiliki sikap yang berbeda-beda. "Tapi kami menolak," tegas Tjahyo.
Sementara itu, Ketua DPR RI Agung Laksono menyatakan kurang setuju terhadap usia maksimal 70 tahun ini meski sikap Golkar menyetujui pertimbangan panja. Agung mengatakan tidak harus umur maksimal hakim agung mencapai 70 tahun.
"Menurut saya apakah perlu sampai 70 tahun, saya serahkan kepada pansus. Tapi usia produktif itu kan 65 tahun," ujar Agung. (LIN)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang