Produk "Offshore" Belum Diatur

Kompas.com - 25/09/2008, 07:40 WIB

JAKARTA, KAMIS - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam-LK mengaku belum mengatur soal penjualan produk-produk finansial asing (offshore) bagi investor Indonesia. Saat ini Bapepam-LK dan Bank Indonesia baru memikirkan bagaimana mengatur penjualan produk tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, Rabu (24/9), menanggapi banyaknya produk finansial asing yang dijual kepada investor Indonesia. Salah satunya adalah surat utang yang diterbitkan oleh Lehman Brothers melalui bank-bank asing yang beroperasi di Indonesia.

”Saat ini sedang kami pikirkan bagaimana mengaturnya (penjualan offshore). Ini memang permasalahan yang sedang kami pikirkan bersama rekan-rekan dari BI,” ujar Fuad.

Selama ini, lanjut Fuad, pihaknya kesulitan menghalangi investor lokal untuk membeli produk-produk finansial asing karena transaksinya kerap dilakukan melalui media internet dan media elektronik lainnya.

”Kemajuan teknologi informasi membuat regulator sulit untuk melarang investor lokal membeli produk keuangan asing. Mereka biasanya membeli via internet dan media elektronik lainnya sehingga sulit sekali dapat dideteksi,” katanya.

Persoalan itu, lanjut Fuad, juga tengah dialami oleh otoritas pasar modal dan keuangan negara tetangga, misalnya Malaysia.

Hukum ekonomi lemah

Saat ini Bapepam-LK secara intens melakukan diskusi dengan otoritas negara tetangga untuk mencari jalan keluar terhadap maraknya penjualan produk keuangan asing di setiap negara.

Sejumlah investor Indonesia diketahui menjadi korban dari bangkrutnya Lehman Brothers, perusahaan sekuritas terbesar keempat di Amerika Serikat. Mereka membeli surat utang yang diterbitkan Lehman Brothers melalui bank asing di Indonesia.

Salah seorang korban, Vincent Lingga, menceritakan telah menginvestasikan dana sebesar 50.000 dollar AS ke surat utang yang diterbitkan Lehman Brothers pada Juli 2007 melalui Citibank NA, Jakarta.

Menyadari Lehman Brothers bangkrut, Vincent mempertanyakan fungsi pengawasan BI dan Bapepam-LK terhadap surat berharga yang diterbitkan perusahaan asing.

Pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, menilai bebasnya perusahaan sekuritas asing menjajakan produknya di Indonesia juga membuktikan lemahnya hukum ekonomi Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo, menyarankan, BI dan Bapepam-LK perlu mewajibkan perbankan dan perusahaan sekuritas melaporkan jenis produk offshore yang dijual, posisi nilai penjualannya, dan jumlah pembelinya setiap bulan.

Analis perbankan dan pasar modal, Mirza Adityaswara, menambahkan, perbankan dan perusahaan sekuritas semestinya diwajibkan memberitahukan daftar produk offshore yang dijualnya kepada BI dan Bapepam.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional Sigit Pramono mengatakan, produk offshore biasanya ditawarkan kepada nasabah kelas atas (wealth management).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau