GUANTANAMO,KAMIS-Seorang jaksa penuntut umum militer AS di Teluk Guantanamo memilih mundur demi membela hak seorang pemuda yang didakwa terlibat kejahatan perang. Jaksa bernama Letnan Kolonel Angkatan Darat Darrel Vandeveld itu memprotes tindakan instansinya yang menghilangkan barang bukti yang bisa meringankan terdakwa bernama Mohammed Jawad.
Menurut Wakil Kepala Tim Pembela Peradilan Guantanamo Michael Berrigan, Vandeveld kini siap membantu agar Jawad lolos dari jeratan hukum.
Jawad ditangkap di Afghanistan ketika berusia 16 atau 17 tahun. Ia dituduh melemparkan granat sehingga melukai dua tentara AS dan penerjemahnya warga Afghanistan pada Desember 2002. Jawad terancam hukuman seumur hidup.
Namun dalam surat pembelaannya, Vandeveld mengungkapkan, tim jaksa mengetahui bahwa Jawad dicekoki obat-obatan terlarang sebelum melakukan serangan. Bukti lain, Kementerian Dalam Negeri Afghanistan mengatakan dua pria lain mengaku melakuan penyerangan itu. Bukti-bukti itulah yang diabaikan jaksa.
Kepala tim jaksa kasus Jawad, Kolonel Lawrence Morris membantah pihaknya menghilangkan barang bukti. Ia mengatakan Vandeveld mundur karena alasan pribadi. "Apa yang terjadi adalah seseorang yang kecewa karena atasannya tidak dengan arif menelaah rekomendasinya dalam sebuah kasus," kata Morris.
Menurut catatan kantor berita Associatted Press, sedikitnya tiga jaksa Guantanamo lainnya mundur karena memprotes kasus salah dakwaan. Mantan ketua tim jaksa Angkatan Udara Kolonel Morris Davis, mengundurkan diri pada Oktober 2007. Ia menuduh atasannya diintervensi kepentingan politik.
Jawad adalah satu dari 20 tahanan yang menghadapi dakwaan berdasarkan sistem penuntutan khusus rancangan Pentagon bagi terdakwa teroris. Jaksa militer AS juga berencana mendakwa 80 dari 255 tahanan Al-Qaeda atau Taliban berdasarkan sistem dakwaan tersebut.