JAKARTA, KAMIS - Persidangan perdana Sarjan Tahir membuka tabir perilaku buruk anggota DPR RI. Uang suap Rp 5 miliar yang diterima anggota dewan untuk memproses persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Banyuasin guna dijadikan pelabuhan Tanjung Api Api (PTAA), dijadikan bancakan (red: bagi-bagi) bagi 23 anggota dewan.
Kenduri suap yang menyeret anggota Komisi IV DPR RI Sarjan Tahir ke Pengadilan Tipikor ini bermula pada tahun 2006. Ketika itu, Sarjan Tahir berulangkali mengikuti pertemuan dengan Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api Api (BPTAA) Sofyan Rebuin.
Pada pertemuan tersebut Sarjan Tahir mendapatkan informasi bahwa Pemda Sumetara Selatan (Sumsel) telah mengajukan surat ke Menteri Kehutanan terkait pelepasan kawasan untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Api Api seluas 1000 hektar.
Namun setelah berbulan-bulan surat tersebut belum mendapat tanggapan karena belum ada persetujuan DPR RI. Dan ketika itu, Sarjan yang menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Sumsel akan membantu proses persetujuan DPR. Pemda Sumsel ketika itu menjanjikan menyiapkan uang terimakasih.
Pada Oktober 2006, Sarjan Tahir melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi IV Yusuf Emir Faishal dan anggota Komisi IV DPR yakni Hilman Indra, Azwar Chesputra, Fachri Andi Leluasa untuk membahas permintaan Sofyan Rebuin terkait alih fungsi Pelabuhan Tanjung Api Api. Yusuf Emir pada pertemuan tersebut menanyakan dana yang akan diberikan oleh Pemda Sumsel.
Selanjutnya Sarjan Tahir menghubungi Sofyan Rebuin untuk disediakan dana Rp 5 milyar. Sofyan Rebuin pun menyetujui.
Atas permintaan Sarjan Tahir, Sofyan Rebuin mengadakan pertemuan dengan Gubernur Sumsel dan Chandra Antonio Tan selaku Direktur PT Chandrarex Indo Artha sebagai pelaksanan proyek pembangunan jalan Palembang-Tanjung Api Api serta calon investor pembangunan PTAA. Chandra pun menyetujui untuk menyiapkan Rp 2,5 milyar sebagai dana awal untuk memenuhi permintan Sarjan.
Menjelang dilakukan rapat kerja antara Komisi IV DPR degnan Menteri Kehutanan sekitar Oktober 2006, Sarjan ditemui Chandra Antonio Tan di ruang kerjanya. Lalu Chandra menyerahkan amplop berisi Mandiri Traveler Cheque (MTC) senilai Rp 2,5 juta.
MTC tersebut lalu dibagi-bagikan ke anggota dewan. Sarjan Tahir menerima Rp 150 juta, Yusuf Erwin Faishal menerima Rp 275 juta, Hilman Indra mendapat Rp 175 juta dan Azwar Chesputra mendapat Rp 325 juta serta Fachri Andi Leluasa memeperoleh Rp 175 juta. Sisanya dibagikan kepada 17 anggota Komisi IV.
Sarjan Tahir pada Juni 2007 kembali menghubungi Sofyan Rebuin, Dodi Supriadi,Chandra Antonio Tan dan Sekda Sumsel Musyrif Suwardi untuk meminta uang sisa sebesar Rp 2,5 miliar. Atas permintaan tersebut, Sofyan Rebuin, Syahrial Oesman,Chandra Antonio Tan dan Musyrif Suwardi melakukan pertemuan. Hasilnya, Chandra Antoni Tan menyetujui untuk menyediakan dana lagi.
Pada 25 Juni 2007, Sarjan Tahir melakukan pertemuan dengan Yusuf Ewrin Faishal dan Hilman Indra di hotel Mulia,Jakarta untuk menerima penyerahan uang tahap kedua. Dalam penyerahan uang, Chandra Antonio Tan didampingi Sofyan Rebuin dan Musyrif Suwardi. Uang dalam bentuk MTC dan BNI Cek Multi Guna (CMG) diserahkan Chandra senilai Rp 2,5 milyar.
Cek tersebut lalu dibagi-bagikan yakni Sarjan Tahir menerima Rp 200 juta, Yusuf Erwin Faishal (Rp 500 juta), Hilman Indra (Rp 260 juta), Azwar Chesputra (Rp 125 juta) dan Fachri Andi Leluasa (Rp 235 juta). Uang juga dibagikan kepada Suswono (Rp 150 juta), Sujud Sirajuddin (Rp 25 juta), Ishartanto (Rp 50 juta) dan Imam Syuja' (Rp 20 juta).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang