Anggap Pengadilan Sesat, Tim OC Kaligis WO

Kompas.com - 25/09/2008, 22:28 WIB

JOMBANG, KAMIS - Tim kuasa hukum Maman Sugianto alias Sugik, 28, terdakwa perkara pembunuhan Asrori versi kebun tebu, melakukan walk out (keluar ruang sidang) pada lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di PN Jombang, Kamis (25/9).

Tindakan WO oleh tim kuasa hukum Maman dilakukan usai Hakim Ketua, Kartijono membuka sidang. Saat itu, tim kuasa hukum meminta waktu dan langsung membacakan keberatan atas dilanjutkannya sidang ini.

Tim kuasa hukum terdiri dari Narisqa, Slamet Yuono, Aldila dari OC Kaligis & Assosiated, serta Dhofir SH, menganggap sidang dinilai bisa menjadi pengadilan sesat jika diteruskan. Itu karena dalam dakwaan, terdakwa Maman Sugianto diadili atas tuduhan membunuh mayat di kebun dengan korban Asrori. Padahal, mayat di kebun tebu itu, sesuai uji DNA, ternyata bernama Fauzin Suyanto alias Antonius, warga Jalan MT Haryono Nganjuk.

Sedangkan mayat Asrori dikubur di belakang rumah Feri Idham Henyansah alias Ryan, Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, dan Ryan mengakui dialah yang membunuh Asrori.

Menurut tim kuasa hukum, dalam berkas perkara atas nama Maman Sugianto, saksi-saksi yang akan diperiksa semuanya juga akan memberikan keterangan untuk korban yang bernama Asrori. “Dengan demikian, berkas yang diajukan jelas telah cacat hukum, baik formil maupun materi apabila dikaitkan dengan temuan bahwa mayat di kebun tebu adalah Fauzin, bukan Asrori,” tandas Narisqa saat membacakan keberatan atas dilanjutkannya sidang.

Setelah membacakan alasan-alasan keberatannya, Narisqa mewakili rekan-rekannya mengutarakan, dengan diteruskannya sidang ini sementara terdakwa juga masih dalam tahanan, majelis hakim dinilai merampas kemerdekaan terdakwa Maman Sugianto sebagai korban salah tangkap.

“Karena itu saya menyampaikan surat ini atas nama saya sendiri dan seluruh tim pembela yang mempunyai sikap yang sama. Semoga peradilan di Indonesia bukan tempat peradilan yang sesat,” tandas Narisqa.

Atas keberatan dan tindaka tim pembela yang melakukan WO, majelis hakim sama sekali bergeming. Ketua majelis hakim Kartijono dengan tenang menjawab dengan memersilakan tim pembela keluar dari ruang sidang. “Silakan,” ucap Kartijono.

Diwarnai kericuhan

Jalannya sidang dengan pemeriksaan saksi Agung Wibowo, kakak kandung Asrori, berjalan dengan diwarnai dua kali kericuhan. Kericuhan pertama terjadi ketika Eka Lisnawati, 20, keponakan Imam Khambali alias Kemat, 31 – terpidana 17 tahun atas kasus pembunuhan Asrori -- mendadak berteriak histeris dengan mengatakan, "Pengadilan kejam!"

Kejadian itu terjadi sekitar 20 menit setelah sidang berlangsung. Awalnya, tidak terjadi apa-apa, namun ketika Sugik dan Hakim terlibat pedebatan kecil, tiba-tiba Eka menjerit. Setelah itu, dia langsung terjatuh dan terkulai lemas hingga pingsan. Oleh anggota keluarganya, Eka akhirnya dibopong keluar menuju salah satu ruangan di PN Jombang untuk disadarkan.

Usai sidang, sembari dituntun kerabatnya, Eka berujar, "Pengadilan sesat, pengdilan sesat!"

Kericuhan kedua terjadi ketika menjelang sidang berakhir. Ketika itu tante terdakwa, Ny Waras, mendadak meneriaki Agung Wibowo, yang saat itu kurang jelas menjawab pertanyaan ketua majelis. “Ayo jawab!” teriak Waras.

Mendengar itu, hakim ketua Kartijono langsung memerintahkan Waras untuk keluar, karena dinilai mengganggu persidangan. Namun, Waras bersikukuh tetap duduk di tempatnya, persis di belakang kursi yang diduduki saksi Agung Wibowo.

Melihat Waras enngan meninggalkan tempat duduknya, Kartijono memerintahkan petugas memaksa Waras agar keluar. “Ini perintah hakim,” tandas Kartijono. Tapi sebelum beberapa polisi bersikap kasar dengan mengusir Waras, beberapa kerabat Sugik menuntun Waras agar memenuhi perintah hakim.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, Agung masih bersikukuh jika mayat di kebun tebu adalah mayat Asrori. Keyakinannya itu menurut Agung, dilandasi ketika pertama kali melihat mayat yang ada di kebun tebu, dia menemukan ciri-ciri dari Asrori yakni di betis kaki ada bekas luka bakar lantaran knalpot, kuku yang terawat rapi dan gigi gingsul.

Agung dalam kesaksiannya juga kerap memojokkan Kemat, Devid, dan Sugik sebagai pembunuh Asrori. Yang aneh, saat sejumlah barang bukti diperlihatkan, sebagian besar tidak dikenali Agung sebagai milik Asrori. Diantaranya sandal, celana, dan kaus. Agung hanya mengenali sebuah sweeter yang disebutnya pernah dipakai Imam Khambali.

Kuasa Hukum Ajukan PK

Sementara itu, tim kuasa hukum Imam Khambali alias Kemat dan Devid Eko Priyanto secara resmi melayangkan surat peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui PN Jombang. Surat yang masing-masing setebal 23 lembar itu, dimasukkan ke panitera.

Slamet Yuono, salah satu tim kuasah hukum, mengaku optimis bila PK yang diajukan tersebut akan direspons oleh MA, dan akan dikabulkan. Sebab, novum atau bukti baru yang disertakan cukup meyakinkan.

Sedikitnya ada empat novum yang mendasari diajukannya PK itu. Yakni, hasil uji DNA Mr X di belakang rumah Feri Idham Henyansah alias Ryan yang disimpulkan adalah mayat Asrori alias Aldo, warga Desa Kalangsemanding.

Kemudian hasil uji DNA Mr XX yang ditemukan di kebun tebu Dusun Braan, desa/Kecamatan Bandarkdeungmulyo -- yang sebelumnya diyakini sebagai mayat Asrori -- dipastikan adalah mayat Fauzin Suyanto, warga MT Haryonong, Nganjuk.

Juga dilampirkan berkas serah terima mayat Fauzin Suyanto kepada keluarga di Nganjuk dari Polda Jatim. Tak ketinggalan, pengajuan PK itu juga didasari alasan, telah terjadi kekhilafan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Kemat dan Devid.

Yakni putusan hakim hanya mendadarkan keterangan terdakwa tanpa saksi fakta (saksi yang melihat sendiri). “Saksi yang diperiksa hanya saksi verbalisen dari polisi, dan saksi mahkota (sesama terdakwa saling menjadi saksi). Padahal, menurut KUHAP, harus ada bukti lain,” kata Slamet Yuono.

Seperti diberitakan, Sugik menjadi terdakwa atas perkara pembunuhan ‘Asrori’ yang ditemukan di kebun tebu. Sebelumnya, pada Mei lalu dua orang, masing Kemat dan Devid telah dijatuhi vonis masing-masing 17 dan 12 tahun pidana penjara.

Tapi belakangan ketahuan terjadi salah tangkap, karena berdasarkan uji DNA, mayat di kebun tebu ternyata adalah Fauzin. Sedangan mayat Asrori, berdasarkan uji DNA ternyata ditemukan di belakang rumah Ryan, dan diakui dibunuh Ryan. (st8)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau