JAKARTA, JUMAT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan tidak menerapkan terlebih dahulu pilihan mencoblos dan mencontreng dalam menandai pemberian suara pada pemilihan umum tahun 2009 mendatang.
Hal itu lantaran baik KPU maupun masyarakat sendiri diyakini masih belum siap jika cara pemberian suara tadi lebih dari satu pilihan. Menurut Jeirry Sumampow dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Jumat (26/9), pilihan contreng dan coblos lebih baik dilakukan pada pemilu 2014 sementara untuk pemilu 2009 cukup dengan mencoblos saja.
"Ada banyak hal harus dipastikan terlebih dahulu sebelum pilihan mencontreng juga dimasukkan. Apa KPU sudah dipastikan siap menyosialisasikan semua itu sampai ke tingkat bawah supaya belakangan tidak perlu ada masalah di lapangan. Selain itu bagaimana pula dengan tambahan kebutuhan dana jika menggunakan pulpen?," ujar Jeirry.
Menurut Jeirry, selain itu juga harus dipastikan persoalan detil teknis lain seperti menyinkronkan jenis kertas suara dengan tinta yang dipakai sehingga saat memberikan suara nanti tidak terjadi persoalan atau kesalahan teknis misalnya tinta luber mengotori kertas.
Tambahan lagi yang tidak kalah penting, menurut Jeirry, adalah menentukan bagaimana ketentuan sahnya surat suara yang telah dicontreng atau dicoblos lagi sehingga tidak terjadi banyak interpretasi atau kesalah pahaman. Terlalu banyak pilihan diyakini mempersulit proses sosialisasinya. "Saya pikir untuk (pilihan) mencontreng, masyarakat dan KPU masih belum siap jika hal itu mau diterapkan di pemilu 2009. Akan jauh lebih murah biaya membeli paku untuk mencoblos. Selain itu cara (mencoblos) pun jauh lebih familiar dan terbiasa dipahami masyarakat," ujar Jeirry.
Sementara itu saat dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menyayangkan jika KPU memilih untuk mengakomodasi seluruh pilihan cara penandaan dalam pemberian suara. Selain itu, sikap akomodatif macam itu menunjukkan KPU tidak tegas. Padahal untuk memutuskan pilihan apakah akan mencontreng atau mencoblos saja KPU menghabiskan waktu sebulan untuk berdebat dan simulasi. "Akan tetapi pilihannya sekarang malah semua cara diterima," ujar Ray.
Menurut Ray, kata memberi tanda dalam redaksional aturan perundang-undangan sudah jelas menunjukkan sejak awal memang ada niat untuk meninggalkan cara mencoblos tadi. Dengan begitu sebenarnya masalah muncul lebih karena KPU tidak tegas atau konsisten dalam hal ini. "Jadi selama ini yang terjadi adalah perdebatan yang menyita waktu, pikiran, dan dana, yang semuanya berujung pada titik nol. Kondisi seperti itu sangat lah menyedihkan," ujar Ray. (DWA)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang