JAKARTA, JUMAT - Wapres Jusuf Kalla mengemukakan, alasan pemerintah menyodorkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Agung terkait perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun lantaran posisi hakim agung yang setara dengan guru besar.
"Prinsip pokoknya begini, hakim agung hampir sama dengan guru besar yang tertinggi, jadi dibutuhkan kearifan, pengalaman, pendidikan dan kesehatan yang cukup. Itu pertimbangannya," kata Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (26/9).
Meski demikian, Kalla justru enggan berkomentar perihal adanya aroma 'tak sedap' yang melingkupi RUU MA tersebut saat digenjot secara terburu-buru di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Itu masalah internal DPR dan pemerintah tidak mempunyai suatu langkah untuk mengomentari apa yang akan diproses," ungkapnya.
Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menjelaskan, perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun merupakan masalah yang telah lama digodok pemerintah, dan kemudian dibahas oleh DPR.
"Itu masalah lama, suatu RUU yang diajukan kemudian dibahas di DPR, dan oleh panja pada dasarnya secara mayoritas memutuskan, kecuali PDI-P. Jadi ikuti saja," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang