Laporan wartawan Kompas.com, Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, JUMAT - Ketentuan batas usia pensiun 70 tahun bagi hakim agung yang telah disepakati Panja Revisi UU MA, dipastikan Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin bukan untuk melindungi kepentingan seseorang. Hal tersebut ditegaskan Azis, saat ditanya apakah kabar pengesahan revisi UU MA pada tanggal 6 Oktober terkait Bagir Manan yang akan memasuki usia pensiun pada tanggal tersebut. Proses yang terjadi, ujar Azis, sebagai sebuah proses dari kerja simultan penyelesaian satu paket revisi UU MA, KY dan MK.
"Tanggal 6 saya masih pulang kampung. Yang ada, pada konsultasi dengan pimpinan tadi, hasilnya meminta komisi III untuk menyelesaikan paket UU tersebut. Kalau selesai ketiganya, silakan mengirim surat untuk mengagendakan apakah tanggal 6, 12, 18 atau 24. Kalau kita mau kejar tanggal 6, tidak melihat UU ini untuk orang atau kelompok tapi untuk bangsa," kata Azis di Gedung DPR, Jumat (26/9), tanpa mau menyebut nama Bagir Manan.
Mengenai surat bertandatangan dirinya yang berisi bahwa pembahasan revisi UU MA sudah selesai, dikatakan Azis merupakan haknya sebagai pimpinan komisi, meskipun Ketua Komisi Trimedya Pandjaitan tidak mengetahuinya. Hal itu disebabkan, karena sistem kepemimpinan di komisi III bersifat kolektif kolegial.
"Pimpinan komisi itu kolektif kolegial, tidak bisa saling menjatuhkan atau saling perintah. Urusan apakah yang lain tahu atau tidak tahu, bukan urusan saya," kata dia. Ia juga memastikan tak akan mundur dari panja, sekalipun isu mengalirnya uang Rp10 miliar ke anggota panja berhembus kencang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang