Masyarakat Jogja Antipornografi Dukung RUU Pornografi

Kompas.com - 26/09/2008, 19:59 WIB

YOGYAKARTA, JUMAT - Ratusan orang yang tergabung dalam Masyarakat Jogja Antipornogafi berujuk rasa mendukung disyahkannya Undang-Undang Pornografi, Jumat (26/9). Mereka menilai, penolakan yang dilakukan sebagian masyarakat terhadap peraturan itu tidak masuk akal, mengada-ada, dan mengaburkan masalah.

Unjuk rasa yang diikuti 29 elemen yang berasal dari organisasi mahasiswa dan masyarakat itu dimulai dari depan Masjid Gede Kauman usai salat Jumat dan berjalan kaki menuju ke Perempatan Kantor Pos Besar Yogyakarta. Selain berorasi, mereka juga membentangkan spanduk dan poster bernada dukungan terhadap disahkannya UU tersebut.

Tyas Ikhsan Hikamawan Ketua Forum Silaturahmi Remaja Masjid Yogyakarta (FSRMY), salah satu elemen yang ikut dalam unjuk rasa, mengemukakan, di balik penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) itu ada bisnis pornografi yang menggiurkan.

"Itulah yang mendorong mereka (orang yang menentang RUU) hingga menjadi sangat getol. Kalaupun RUU menjadi UU, akan banyak pintu bisnis yang bersumber pada pornografi menjadi tertutup," katanya.

Menurut Ikhsan masalah seni dan pornografi adalah dua hal yang berbeda. Dikeluarkannya UU juga tidak berarti melarang seni. Masyarakat pun bisa membedakan mana yang termasuk pornografi dan mana yang masuk kategori seni.

Mengenai anggapan bahwa UU Pornografi mendiskreditkan wanita, Masyarakat Jogja Antipornografi memandang itu tidak benar. UU tersebut tidak hanya menyinggung wanita , tetapi juga kaum pria. Mereka semua dilindungi hak-haknya dari pornografi. "Selama ini, kalau kita melihat bahwa korbannya banyak yang anak-anak," ucapnya.

Pada kesempatan ini pengunjuk rasa menilai bahwa UU Pornografi bukan produk hukum yang mubadzir (sia-sia) karena sudah ada perangkat hukum yang lain. Menurut mereka, perangkat yang ada seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dan UU penyiaran, masih belum efektif. Sehingga perlu adanya peraturan yang jelas, yang mampu mengawasi pornografi dengan seksama.

"Penolakan RUU Pornografi dianggap terlalu mengeneralisir masalah. Penolakan itu juga mengaburkan persoalan. Masalah, kami melihat dekadensi moral luar biasa. Dan kita butuhkan suatu UU untuk menyelamatkan bangsa. Mereka (penentang RUU) tidak bisa beri argumentasi dan dalil yang kuat," jelas Ikhsan.

Koordinator Umum Aksi Ardianto mengatakan keputusan DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut patut diapresiasi positip. Hanya saja, lanjutnya, perlu ditandaskan substansi mendasar yang me larbelakangi munculnya RUU itu, yakni upaya memberikan perlindungan terhadap warga negara akan bahaya pornografi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau