Dirut Artha Graha Dicekal

Kompas.com - 26/09/2008, 21:00 WIB

JAKARTA, JUMAT - Direktur Utama Bank Arta Graha, Andy Kasih dicekal terkait dugaan aliran ratusan cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR. Pencekalan ini terkait kasus penyuapan kepada anggota komisi IX DPR-RI saat fit and proper test Miranda Goeltom sebagai calon deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004.

Skandal 400 cek yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR itu diketahui berasal dari sebuah lembaga keuangan Artha Graha. Lembaga keuangan itu diduga sebagai sumber dana yang kemudian dialihkan bentuknya menjadi 400 cek perjalanan oleh PT First Mujur.

Pencegahan terhadap Dirut Bank Arta Graha itu dimohonkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasar surat bernomor Kep 315/01/IX/2008 tertanggal 24 September 2008.

"Dia dicekal sejak 24 September 2008 dan berlaku selama satu tahun ke depan," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Depkumham, Syaiful Rahman, Jumat (26/9). Pencekalan tersebut berlaku sampai dengan 24 September 2009 dengan surat pencegahan bernomor IMI.5.GR.02.06-3.20437.

Selain Dirut Bank Arta Graha, Depkumham juga mencegah Direktur Keuangan PT First Mujur, Budi Santoso dan pengusaha lain bernama Hidayat Lukman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau