JAKARTA, MINGGU - Aliansi Penyelamat Mahkamah Agung (APMA) mendesak Hakim Agung, Bagir Manan, tegas menolak perpanjangan masa pensiunnya jika pasal usia pensiun hakim agung disetujui hingga 70 tahun. Apabila Bagir masih bertahan di posisinya, maka ini akan semakin memperburuk citra Mahkamah Agung.
"Kita tidak ingin dia berbasa-basi lagi. Dia harus tegas menolak perpanjangan usia pensiun hakim. Sebab, ini akan memperburuk citra MA di mata masyarakat," ujar Koordinator Monitoring Bidang Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, saat konferensi pers di Kantor ICW Jakarta, Minggu (28/9).
Menurut Emerson, Indonesia membutuhkan sosok pemimpin MA yang reformis. Bukan pemimpin yang jompo karena telah termakan usia. Oleh karena itu, dia mewakili sejumlah lembaga swadaya masyarakat, meminta agar Bagir segera mundur dari kursi jabatannya.
Selain Bagir ada 10 nama hakim agung yang seharusnya pensiun pada tahun ini. Peneliti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Wahyudi Djafar, mengungkapkan sebagian dari mereka telah mengajukan surat keputusan pensiun ke presiden.
Namun, hingga saat ini mereka belum menerimanya. Padahal biasanya, lanjut Wahyudi, seorang hakim agung telah menerima SK, tiga bulan sebelum penetapan pensiun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang