Peraturan Wajib Pakai BBN Terbit

Kompas.com - 28/09/2008, 23:56 WIB
JAKARTA, MINGGU - Angin segar berembus buat pengusaha bahan bakar nabati (BBN). Pemerintah resmi mengatur kewajiban (mandatory) sektor industri, transportasi, dan pembangkit listrik menggunakan BBN.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 32/2008 tentang Mandatory BBN. Pemerintah memberlakukan Permen tersebut mulai Oktober mendatang. "Saya tandatangani kemarin. Resmi diterapkan Oktober," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Jumat (26/9).

Purnomo mengaku sengaja meneken beleid sekarang, lantaran harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) tengah melorot tajam. CPO adalah bahan baku biodiesel, salah satu jenis BBN. "Harga CPO lagi turun, sehingga harga biodiesel menjadi kompetitif," ujarnya.

Inti beleid baru pemerintah ini mewajibkan industri menggunakan 2,5 persen biodiesel dari total konsumsi solarnya. Sektor transportasi tergantung jenis BBN yang dipakai. Besarannya, 1 persen biodiesel bagi yang memakai solar, dan 3 persen bioethanol bagi yang memakai premium.

Untuk pembangkit listrik diwajibkan menggunakan 0,1 persen biodiesel. Persentase mandatory BBN akan terus ditingkatkan hingga tahun 2020. Saat itu, semua sektor diwajibkan sudah menggunakan BBN hingga 20 persen.

Berlakunya Permen ini tentu akan membuat pebisnis BBN makin bersemangat. Pasalnya, Permen itu bakal mendorong pasar BBN di dalam negeri menjadi lebih besar. Pertamina bakal menaikkan kandungan bioetanol dan biodiesel di premium dan solar. Saat ini, Pertamina mencampur bioetanol dengan premium sebanyak 3 persen, sedangkan biodiesel ke solar 1 persen.

Direktur Jenderal Minyak & Gas (Dirjen Migas) Evita Legowo menambahkan, beleid juga mengatur soal harga BBN. Menurutnya, harga jual BBN yang dicampur dengan BBM bersubsidi akan diatur pemerintah.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, mandatory BBN bakal mengerek naik permintaan CPO di dalam negeri. Menurutnya, CPO yang terserap untuk memenuhi kebutuhan biodiesel di dalam negeri bisa mencapai 7 juta ton per tahun.

Ini akan mengerek naik harga jual tandan buah sawit (TBS) yang longsor sejak tiga bulan terakhir. "Harga TBS akan naik lagi dan stabil di kisaran Rp 900 hingga Rp 1000 per kilogram (kg). Saat ini harga TBS di pasar domestik hanya Rp 650 sampai Rp 700 per kg," kata Sahat. (Hikmah Yanti,Havid Vebri)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau