Perijinan Ritel Modern Harus Dihentikan

Kompas.com - 29/09/2008, 05:43 WIB

JAKARTA, SENIN - Pemerintah agar tidak memperpanjang dan memberikan perijinan baru bagi ritel modern yang semakin agresif mengembangkan sayapnya hingga ke pelosok bekerjasama dengan perusahaan ritel lokal sehingga mematikan pedagang tradisional.

"Harus seperti di negara maju. Di Paris misalnya Carrefour hanya ada satu, jaraknya 60 mil dari Paris, tapi di sini dibiarkan untuk menghajar pasar tradisional," kata Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Adi Sasono ketika diminta tanggapannya mengenai semakin agresifnya pembangunan ritel modern hingga ke pelosok mendekati pasar-pasar tradisional di Jakarta, Minggu (28/9).

Keberadaan ritel bermerek asing tersebut dinilai Dekopin sebagai sebuah ancaman bagi keberadaan kios atau pedagang ritel kecil tradisional. "Itu bukan persaingan tapi pembantaian ekonomi rakyat oleh bangsa sendiri, oleh pemerintah sendiri. Itu harus dihentikan. Ini harus dihentikan tidak boleh dibiarkan terus," kata Adi.

Menurut dia, satu ritel modern bisa membunuh 20 ritel setempat. Bahkan para pemasok lokal juga ikut terkena dampaknya. "Jadi ekonomi lokal akan merosot kalau kita biarkan asing menguasai ritel kita sampai ke polosok," katanya.

Dekopin, lanjutnya, berusaha untuk menyadarkan masalah ini bekerjasama dengan Asosiasi Pedagang Pasar dan pemda-pemda.

Sementara itu Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) DKI Hasan Basri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan berbagai bentuk perlawanan seperti gugatan hukum, dan aksi massa. "Kami sudah minta ke gubernur DKI untuk menghentikan perijinan ritel modern," katanya.

Keberadaan ritel modern, lanjutnya, untuk wilayah DKI sudah diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2002. Dalam Perda tesebut antara lain disebutkan jarak antara pasar modern dengan tradisional sekitar 2,5 km. Begitu juga dengan mini market atau supermarket jaraknya antara 100 sampai 300 meter.

Namun faktanya, menurut dia, begitu banyak ritel modern dari skala besar seperti hipermarket, supermarket hingga minimarket yang bebas tumbuh. "Kita mengharapkan pemerintah memiliki ketegasan menjalankan kebijakan tersebut," katanya.

Mengenai Perpres 112 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Hasan Basri mengatakan, APPSI sedang melakukan yudicial review terutama pasal yang menyebutkan ritel tradisional dan modern disamakan posisinya secara hukum. "Padahal secara jelas, kami ini para pedagang pasar tradisional adalah pemilik ulayat di pasar tradisional, dan mereka ritel modern asing adalah pendatang. Ini sudah sangat mengkhawatirkan," katanya.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, katanya, sekitar 15 ribu kios di pasar tradisional tutup akibat tidak mampu bertahan dan semakin turunnya tingkat hunian pasar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau