Untuk mengembangkan investasi ini, PIP dibekali tambahan dana senilai Rp 500 miliar dalam APBN 2009. Demikian diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Departemen Keuangan Anggito Abimanyu akhir pekan lalu di Jakarta.
Menurut Anggito, sebelumnya PIP terfokus pada pembiayaan program pembebasan lahan yang akan digunakan untuk proyek jalan tol. Namun, program ini dianggap selesai sehingga PIP didorong untuk melakukan ekspansi ke sektor lain, di antaranya pada pembiayaan pelabuhan di Kalimantan.
”Ketiga program itu sempat dibatalkan oleh keputusan Panitia Kerja Asumsi Dasar DPR. Namun, dalam pembicaraan harmonisasi, keputusan diubah, bukan dibatalkan, tetapi dikaji lagi. DPR meminta pemerintah menyampaikan proposal dan pemaparan yang jelas terkait dengan ketiga proyek tersebut,” ujarnya.
Dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2009, pemerintah sebenarnya mengusulkan dana investasi sebesar Rp 1 triliun untuk dikelola PIP pada tahun depan. Namun, pada akhirnya Panitia Kerja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2009 memangkas separuh dari usulan tersebut.
”Dananya memang dipangkas karena PIP belum menggunakan seluruh dananya. Antara lain masih ada dana yang dialokasikan untuk kontribusi dalam pembentukan perusahaan pembiayaan infrastruktur patungan dengan QIA (Qatar Investment Authority),” ujar Anggito.
Koordinator Panitia Kerja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RUU APBN 2009 Harry Azhar Azis menegaskan, dana yang dialokasikan untuk kerja sama dengan QIA itu mencapai Rp 1,5 triliun. Panitia Kerja merekomendasikan agar dana tersebut ditarik atau digunakan untuk kebutuhan lain jika program dengan QIA tidak rampung hingga akhir 2009.
Sejak 2006
Investasi langsung pemerintah yang dimodali oleh APBN mulai dilakukan sejak tahun 2006 saat Depkeu membentuk Badan Investasi Pemerintah (BIP), sekarang menjadi PIP. Pada tahun 2006 dan 2007, pemerintah sudah mengalokasikan dana investasi Rp 4 triliun. Lalu pada 2008, pemerintah kembali mengalokasikan dana Rp 2 triliun, tetapi dihapus karena terkena program pemangkasan anggaran.
Dana Rp 4 triliun itu digunakan untuk mendukung pembiayaan proyek infrastruktur, yakni pembiayaan pembebasan lahan tol melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), badan layanan umum yang berada di bawah koordinasi Departemen PU. Caranya, PIP meminjamkan sejumlah dana ke BPJT dengan imbalan bunga sesuai dengan suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Imbalan yang dibayar BPJT akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetor dari PIP. Kemudian, BPJT meminjamkan dana PIP itu kepada kontraktor proyek yang juga harus menyerahkan imbalan bunga. Total dana yang sudah diserahkan ke BPJT mencapai Rp 1,44 triliun dan digunakan untuk membebaskan tanah pada 23 ruas jalan tol.