Depkeu Boleh Kembangkan Dana Investasi

Kompas.com - 29/09/2008, 06:00 WIB
JAKARTA, SENIN  - Departemen Keuangan diizinkan mengembangkan dana investasi yang dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah atau PIP ke sektor pelabuhan, pembangkit listrik mikro hidro, hingga ke pembentukan lembaga pembiayaan berbasis teknologi ramah lingkungan atau clean tech fund.

Untuk mengembangkan investasi ini, PIP dibekali tambahan dana senilai Rp 500 miliar dalam APBN 2009. Demikian diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Departemen Keuangan Anggito Abimanyu akhir pekan lalu di Jakarta.

Menurut Anggito, sebelumnya PIP terfokus pada pembiayaan program pembebasan lahan yang akan digunakan untuk proyek jalan tol. Namun, program ini dianggap selesai sehingga PIP didorong untuk melakukan ekspansi ke sektor lain, di antaranya pada pembiayaan pelabuhan di Kalimantan.

”Ketiga program itu sempat dibatalkan oleh keputusan Panitia Kerja Asumsi Dasar DPR. Namun, dalam pembicaraan harmonisasi, keputusan diubah, bukan dibatalkan, tetapi dikaji lagi. DPR meminta pemerintah menyampaikan proposal dan pemaparan yang jelas terkait dengan ketiga proyek tersebut,” ujarnya.

Dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2009, pemerintah sebenarnya mengusulkan dana investasi sebesar Rp 1 triliun untuk dikelola PIP pada tahun depan. Namun, pada akhirnya Panitia Kerja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2009 memangkas separuh dari usulan tersebut.

”Dananya memang dipangkas karena PIP belum menggunakan seluruh dananya. Antara lain masih ada dana yang dialokasikan untuk kontribusi dalam pembentukan perusahaan pembiayaan infrastruktur patungan dengan QIA (Qatar Investment Authority),” ujar Anggito.

Koordinator Panitia Kerja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RUU APBN 2009 Harry Azhar Azis menegaskan, dana yang dialokasikan untuk kerja sama dengan QIA itu mencapai Rp 1,5 triliun. Panitia Kerja merekomendasikan agar dana tersebut ditarik atau digunakan untuk kebutuhan lain jika program dengan QIA tidak rampung hingga akhir 2009.

Sejak 2006

Investasi langsung pemerintah yang dimodali oleh APBN mulai dilakukan sejak tahun 2006 saat Depkeu membentuk Badan Investasi Pemerintah (BIP), sekarang menjadi PIP. Pada tahun 2006 dan 2007, pemerintah sudah mengalokasikan dana investasi Rp 4 triliun. Lalu pada 2008, pemerintah kembali mengalokasikan dana Rp 2 triliun, tetapi dihapus karena terkena program pemangkasan anggaran.

Dana Rp 4 triliun itu digunakan untuk mendukung pembiayaan proyek infrastruktur, yakni pembiayaan pembebasan lahan tol melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), badan layanan umum yang berada di bawah koordinasi Departemen PU. Caranya, PIP meminjamkan sejumlah dana ke BPJT dengan imbalan bunga sesuai dengan suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Imbalan yang dibayar BPJT akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetor dari PIP. Kemudian, BPJT meminjamkan dana PIP itu kepada kontraktor proyek yang juga harus menyerahkan imbalan bunga. Total dana yang sudah diserahkan ke BPJT mencapai Rp 1,44 triliun dan digunakan untuk membebaskan tanah pada 23 ruas jalan tol.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau