JAKARTA, SENIN - Departemen Perhubungan melalui Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, selalu mengupayakan keselamatan penerbangan dengan melakukan empat macam pemeriksaan, yaitu Safety Audit, Maintanance Surveillance, Ramp Check, dan Fight Operations Surveillance. Demikian hal ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Udara Budhi M. Suyitno di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Senin (29/9).
"Yang pertama, Safety Audit, merupakan metode untuk mengetahui kondisi maskapai penerbangan, apakah telah memenuhi ketentuan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil. Audit ini dilaksanakan dua tahun sekali," ujarnya.
Kedua adalah Maintanance Surveillance, yang dilaksanakan setiap bulan, merupakan suatu metode untuk mempertahankan secara berkelanjutan pemenuhan terhadap ketentuan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil. Ketiga adalah Ramp Check, merupakan suatu metode pemeriksaan untuk mengetahui secara pasti kondisi kelaikan pesawat udara yang sedang beroperasi, yang berada di apron (ramp area).
Sedangkan yang keempat adalah Fight Operations Surveillance, yang dilaksanakan setiap bulan, merupakan suatu metode mempertahankan semenuhan terhadap ketentuan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil yang terkait dengan operasi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang