YOGYAKARTA, SENIN- Dalam kontroversi tentang perpanjangan usia pensiun hakim Agung menjadi 70 tahun, tidak banyak orang yang mendukung perpanjangan itu. Salah satu yang mendukung adalah Stefanus Nindito MSi, pengajar di Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Menurut dia,usia 70 tahun tidak langsung membuat orang masuk dalam kategori tidak produkti lagi. Ia mencontohkan usia pensiun guru besar emeritus di perguruan tinggi yang juga 70 tahun.
"Saya pikir usia pensiun seorang Guru Besar Emeritus (yang) juga 70 tahun bisa menjadi patokan untuk diterapkan dalam posisi hakim agung," katanya, Senin (29/9).
Ditambahkannya, posisi seorang hakim agung membutuhkan keahlian khusus, sehingga wajar kalau usia pensiunnya 70 tahun. "Sebagai lembaga tertinggi peradilan yuridis di Indonesia, seorang hakim agung harus menguasai pengetahuan yurisprudensi yang komprehensif," katanya berkait dengan kontroversi RUU Mahkamah Agung, terutama soal perpanjangan usia dari 67 tahun menjadi 70 tahun bagi hakim agung.
"Masalah yang ditangani di Mahkamah Agung bukanlah masalah yang sepele, karena kasus-kasus yang ditangani termasuk berat dan putusan yang dihasilkan berupa kasasi, tingkat putusan peradilan tertinggi di Indonesia," katanya.
Ia memahami bahwa dalam usia 70 tahun pasti terjadi penurunan kondisi fisik seseorang, tetapi itu bukan berarti seseorang tidak lagi produktif.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang