TERNATE, SENIN- Kemelut Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara berawal dari adanya sengketa terkait hasil penghitungan hasil Pilkada Malut di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat pada November 2007. Sengketa itu tak bisa diselesaikan di KPUD Malut sehingga diambil alih oleh KPU Pusat.
KPU Pusat melakukan penghitungan hasil Pilkada Malut dan menetapkan pasangan Abdul Gafur-Aburrahim Fabanyo sebagai pemenang Pilkada Malut. Atas keputusan itu, Ketua KPUD Malut Rahmi Husen menggugat KPU Pusat ke Mahkamah Agung.
MA memutuskan penghitungan ulang hasil Pilkada Malut di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat. KPU Pusat selanjutnya memecat Ketua KPUD Malut Rahmi Husen karena dinilai telah melanggar ketentuan dan menunjuk Muchlis Tapi Tapi sebagai Plt Ketua KPUD Malut.
Rahmi Husen tak mengakui pemecatan itu dan pada Maret 2008 tetap melakukan penghitungan ulang di Hotel Bidakara Jakarta, yang ikut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Malut. Dalam penghitungan ulang itu yang dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Malut adalah pasangan Thaib-Gani.
Sementara itu Plt Ketua KPUD Malut Muchlis Tapi Tapi yang ditunjuk KPU pusat juga pada bulan yang sama melakukan penghitungan ulang di Ternate, dan yang dinyatakan sebagai pemenang saat itu adalah pasangan Abdul Gafur-Aburrahim Fabanyo.
KPU pusat hanya mengakui hasil penghitungan ulang yang dilakukan Muchlis Tapi Tapi tersebut, sedangkan yang dilakukan oleh Rahmi Husen dianggap ilegal, karena Rahmi Husen tidak lagi sebagai Ketua KPUD Malut.
Hasil penghitungan Rahmi maupun Muchlis Tapi Tapi sama-sama diserahkan ke DPRD Malut. Lembaga wakil rakyat ini terpecah dalam menyikapi kedua hasil penghitungan itu. Sebanyak 20 anggota DPRD mendukung hasil Muchlis Tapi Tapi (yang memenangkan Abdul Gafur-Fabanyo), sedangkan 15 anggota lainnya mendukung hasil Rahmi Husen (memengkan Thaib Armayn-Abdul Gani.
Kedua kubu di DPRD Malut itu sama-sama membuat rekomendasi ke Mendagri. Mendagri kesulitan menyikapi masalah itu, sehingga akhirnya meminta fatwa kepada Mahkamah Agung.
Mendagri bersama Menkopolhukam, Panglima TNI, dan Kepala Polri juga sempat ke Ternate untuk berdialog dengan berbagai pihak terkait masalah itu. Mendagri kemudian pada Juli 2008 menetapkan pasangan Thaib-Gani sebagai pemenang pilgub Malut. Penetepan itu mengundang aksi protes dari kubu Gafur-Aburrahim, termasuk sejumlah fraksi di DPR RI.
Protes itu mengakibatkan Keppres penetapan Thaib-Gani sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Malut tertunda. Tapi akhirnya Keppres itu keluar juga dan Mendgari melantik pasangan Thaib-Gani sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Malut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang