Inilah Kasus Sengketa Pilkada Maluku Utara

Kompas.com - 29/09/2008, 20:08 WIB

TERNATE, SENIN- Kemelut Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara berawal dari adanya sengketa terkait hasil penghitungan hasil Pilkada Malut di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat pada November 2007. Sengketa itu tak bisa diselesaikan di KPUD Malut sehingga diambil alih oleh KPU Pusat.

KPU Pusat melakukan penghitungan hasil Pilkada Malut dan menetapkan pasangan Abdul Gafur-Aburrahim Fabanyo sebagai pemenang Pilkada Malut. Atas keputusan itu, Ketua KPUD Malut Rahmi Husen menggugat KPU Pusat ke Mahkamah Agung.

MA memutuskan penghitungan ulang hasil Pilkada Malut di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat. KPU Pusat selanjutnya memecat Ketua KPUD Malut Rahmi Husen karena dinilai telah melanggar ketentuan dan menunjuk Muchlis Tapi Tapi sebagai Plt Ketua KPUD Malut.

Rahmi Husen tak mengakui pemecatan itu dan pada Maret 2008 tetap melakukan penghitungan ulang di Hotel Bidakara Jakarta, yang ikut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Malut. Dalam penghitungan ulang itu yang dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Malut adalah pasangan Thaib-Gani.

Sementara itu Plt Ketua KPUD Malut Muchlis Tapi Tapi yang ditunjuk KPU pusat juga pada bulan yang sama melakukan penghitungan ulang di Ternate, dan yang dinyatakan sebagai pemenang saat itu adalah pasangan Abdul Gafur-Aburrahim Fabanyo.

KPU pusat hanya mengakui hasil penghitungan ulang yang dilakukan Muchlis Tapi Tapi tersebut, sedangkan yang dilakukan oleh Rahmi Husen dianggap ilegal, karena Rahmi Husen tidak lagi sebagai Ketua KPUD Malut.

Hasil penghitungan Rahmi maupun Muchlis Tapi Tapi sama-sama diserahkan ke DPRD Malut. Lembaga wakil rakyat ini terpecah dalam menyikapi kedua hasil penghitungan itu. Sebanyak 20 anggota DPRD mendukung hasil Muchlis Tapi Tapi (yang memenangkan Abdul Gafur-Fabanyo), sedangkan 15 anggota lainnya mendukung hasil Rahmi Husen (memengkan Thaib Armayn-Abdul Gani.

Kedua kubu di DPRD Malut itu sama-sama membuat rekomendasi ke Mendagri. Mendagri kesulitan menyikapi masalah itu, sehingga akhirnya meminta fatwa kepada Mahkamah Agung. 

Mendagri bersama Menkopolhukam, Panglima TNI, dan Kepala Polri juga sempat ke Ternate untuk berdialog dengan berbagai pihak terkait masalah itu. Mendagri kemudian pada Juli 2008 menetapkan pasangan Thaib-Gani sebagai pemenang pilgub Malut. Penetepan itu mengundang aksi protes dari kubu Gafur-Aburrahim, termasuk sejumlah fraksi di DPR RI.

Protes itu mengakibatkan Keppres penetapan Thaib-Gani sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Malut tertunda. Tapi akhirnya Keppres itu keluar juga dan Mendgari melantik pasangan Thaib-Gani sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Malut. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau