SEMARANG, SENIN - Adi P dan Rini lestari, dua orang yang membantu tersangka pelaku utama perampokan toko emas Liem Willem Singgih alias Wie Sing (52) turut ditahan sebagai tersangka.
Adi adalah anak Wie Sing yang berperan sebagai kurir dan melindungi tersangka dari pengejaran polisi. Sedangkan Rini adalah teman perempuan tersangka yang juga turut melindungi tersangka serta menerima hasil rampokan sebesar Rp 43 juta yang dikirim lewat rekening tabungan.
Kepala Bagian Operasional I Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Nelson P Purba di Kota Semarang, Senin (29/9), menyampaikan, pihaknya menemukan sebuah timbangan emas yang digunakan tersangka untuk menakar emas hasil rampokan. Barang bukti tersebut ditemukan ketika polisi menggeledah kediaman tersangka di Jalan Mataram 964 Kota Semarang.
"Kedua tersangka yang turut membantu Wie Sing ini diancam dengan pasal 221 KUHP karena melindungi orang yang melakukan tindak kejahatan, serta pasal 480 KUHP karena menerima sesuatu dari hasil perbuatan jahat," kata Nelson.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang