TERNATE, SENIN- Keputusan pemerintah mengangkat pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani Kasuba menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara hasil Pilkada tahun 2007 dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial politik, serta aspirasi masyarakat. Oleh karena itu masyarakat seyogianya memahami keputusan pemerintah tersebut.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan hal itu ketika melantik Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani Kasuba menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara di Gedung DPRD Provinsi Maluku Utara, Jalan Stadion Ternate, Senin (29/9) siang.
Thaib-Kasuba yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Bintang Reformasi, Partai Bulan Bintang, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Kebangkitan Bangsa, akan memimpin provinsi berpenduduk sekitar satu juta jiwa tersebut untuk periode 2008-2013. Lima tahun sebelumnya, Thaib merupakan gubernur di provinsi hasil pemekaran dari Maluku tersebut.
Saat pelantikan, ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara yang berukuran sekitar 20 X 10 meter disesaki pengunjung, terutama pendukung Thaib-Kasuba. Sesekali terdengar teriakan-teriakan massa yang memenuhi gedung dan bangsal kantor DPRD. Mendagri sendiri hanya tersenyum atas menanggapi tingkah massa tersebut.
Sementara itu, sekitar 100 meter dari Gedung DPRD Maluku Utara, lebih dari 100 pendukung Abdul Gafur–Abdurrahim Fabanyo, rival Thaib-Kasuba, menolak pelantikan tersebut. Namun aksi massa yang berlangsung sejak pagi itu akhirnya bubar setelah mereka gagal masuk ke lokasi pelantikan. Mereka dihadang ratusan aparat keamanan yang berjaga ketat di sekitar lokasi pelantikan.
Menurut pemantauan, hampir seluruh sudut kota Ternate dijaga aparat. Terlihat polisi menjaga ruas jalan dari Bandara Sultan Babullah menuju kota, sekitar lima kilometer. Petugas dari Brimob juga terlihat berjaga di ujung jalan kawasan Tanah Tinggi, tempat kediaman Abdul Gafur. Pasangan Gafur-Fabanyo diusung oleh Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, serta Partai Demokrasi Kebangsaan.
Pada bagian lain Mendagri mengatakan, pemerintah telah menganggap proses Pilkada sudah berakhir dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur karena telah memenuhi legalitas hukum. “Aspek hukum yang menjadi dasar penting bagi saya untuk datang melantik Gubernur Maluku Utara,” tegas Mardiyanto kepada wartawan usai acara pelantikan.
Rekonsiliasi
Proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara terpilih cukup panjang dan berliku. Kurang lebih 10 bulan warga Maluku Utara dilanda ketidakpastian tentang pemimpin pemerintahan setempat pasca Pilkada 3 November 2007.
Terkait dengan itu, Mendagri Mardiyanto meminta Thaib Armaiyn dan Ghani Kasuba segera melakukan rekonsiliasi politik serta menjadikan kehidupan masyarakat Maluku Utara lebih harmonis yang sempat terganggu selama beberapa waktu.
“Sekarang saudara gubernur dan wakil gubernur adalah pemimpin dari seluruh rakyat Maluku Utara,” tambah Mendagri.
Pelantikan Gubernur Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 85/P tahun 2008 tertanggal 27 September.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang