Pelantikan Thaib-Kasuba Penuh Pertimbangan

Kompas.com - 29/09/2008, 20:53 WIB

TERNATE, SENIN- Keputusan pemerintah mengangkat pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani Kasuba menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara hasil Pilkada tahun 2007 dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial politik, serta aspirasi masyarakat. Oleh karena itu masyarakat seyogianya memahami keputusan pemerintah tersebut.

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan hal itu ketika melantik Thaib Armaiyn  dan Abdul Ghani Kasuba menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara di Gedung DPRD Provinsi Maluku Utara, Jalan Stadion Ternate, Senin (29/9) siang.

Thaib-Kasuba yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Bintang Reformasi, Partai Bulan Bintang, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Kebangkitan Bangsa,  akan memimpin provinsi berpenduduk sekitar satu  juta jiwa tersebut untuk periode 2008-2013. Lima tahun sebelumnya, Thaib merupakan gubernur di provinsi hasil pemekaran dari Maluku tersebut.

Saat pelantikan, ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara yang berukuran sekitar 20 X 10 meter disesaki pengunjung, terutama pendukung Thaib-Kasuba. Sesekali terdengar teriakan-teriakan massa yang memenuhi gedung dan bangsal kantor DPRD. Mendagri sendiri hanya tersenyum atas menanggapi tingkah massa tersebut.

Sementara itu, sekitar 100 meter dari Gedung DPRD Maluku Utara, lebih dari 100 pendukung Abdul Gafur–Abdurrahim Fabanyo, rival Thaib-Kasuba,  menolak pelantikan tersebut. Namun aksi massa yang berlangsung sejak pagi itu akhirnya bubar setelah mereka gagal masuk ke lokasi pelantikan. Mereka dihadang ratusan aparat keamanan yang berjaga ketat di sekitar lokasi pelantikan. 

Menurut pemantauan, hampir seluruh sudut kota Ternate dijaga aparat. Terlihat polisi menjaga ruas jalan dari Bandara Sultan Babullah menuju kota, sekitar lima kilometer. Petugas dari Brimob juga terlihat berjaga di ujung jalan kawasan Tanah Tinggi, tempat kediaman Abdul Gafur.  Pasangan Gafur-Fabanyo diusung oleh Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, serta  Partai Demokrasi Kebangsaan.

Pada bagian lain Mendagri mengatakan, pemerintah telah menganggap proses Pilkada sudah berakhir dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur karena telah memenuhi legalitas hukum. “Aspek hukum yang menjadi dasar penting bagi saya untuk datang melantik Gubernur Maluku Utara,” tegas  Mardiyanto kepada wartawan usai acara pelantikan.

Rekonsiliasi

Proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara terpilih cukup panjang dan berliku. Kurang lebih 10 bulan warga Maluku Utara dilanda ketidakpastian tentang pemimpin pemerintahan setempat pasca Pilkada 3 November 2007.

Terkait dengan itu, Mendagri Mardiyanto meminta Thaib Armaiyn dan Ghani Kasuba segera melakukan rekonsiliasi politik serta menjadikan kehidupan masyarakat Maluku Utara lebih harmonis yang sempat terganggu selama beberapa waktu. 

“Sekarang saudara gubernur dan wakil gubernur adalah pemimpin dari seluruh rakyat Maluku Utara,” tambah Mendagri.  

Pelantikan Gubernur Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 85/P tahun 2008 tertanggal 27 September.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau