JAKARTA, SENIN — Wakil Gubernur DKI Prijanto melakukan sidak di Kantor Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, Senin (6/10).
Dalam sidak ini, Prijanto yang didampingi oleh Sekda Muhayat dan Biro Humas Purba Hutapea mendapati puluhan pegawainya tidak masuk karena berbagai alasan. Satu orang dipastikan akan diproses lebih lanjut dengan sanksi penurunan pangkat.
"Dari sekian banyak pasti ada contohnya, yang namanya Mahfud. Waktu Lebaran dulu telat dan suka bolos. Sekarang diberi sanksi verbal terus dikasih keputusan untuk penurunan pangkat. Ya ini, dalam rangka pembinaan," ujar Prijanto di Balai Kota. Prijanto melakukan sidak setelah pukul 08.30 di dua lantai di Gedung Balai Kota, yaitu di lantai 6 dan lantai 10.
Berdasarkan keterangan Kasubag TU Adminidtrasi Wilayah Endah Suryani, sebenarnya Mahfud telah dipanggil berulang kali sebelumnya bahkan diberi teguran tertulis. Namun tahun ini, Mahfud tetap mengulangi kesalahannya.
Di lantai 6 yang merupakan ruangan Biro Kepegawaian Daerah, dari total 175 pegawai, Prijanto memperoleh laporan hanya 160 pegawai yang masuk. Sementara itu, di lantai 10, dari total 106 pegawai hanya 86 pegawai yang masuk. Alasan kealpaan para pegawai ini bermacam-macam, seperti cuti, izin, sakit, tugas belajar, dan dinas luar.
"Enggak ada toleransi, salah ya salah sesuai hukum. Tapi artinya mengapa selalu ada, kan manusia ada kepentingan masing-masing mulai dari angkutan enggak dapat, anggota keluarga sakit, dan sebagainya," ujar Prijanto.
Prijanto mengaku memberikan kewenangan kepada setiap kepala dinasnya untuk mengatasi masalah kehadiran pascalibur seperti ini. Tapi mengapa pemerintah provinsi tampaknya kurang tegas? "Jangan menganggap kita adalah pegawai-pegawai ini sebagai anak kecil yang nakal-nakal, tapi sebagai orang dewasa yang punya tugas dan tanggung jawab. Jangan selalu seperti apalah," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang