Laporan Wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, SENIN - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan seharusnya langsung pensiun begitu memasuki usia 67 tahun yang jatuh pada hari Senin (6/10) ini. Hal tersebut dikatakan anggota Komisi III yang juga anggota Panja revisi UU MA, Eva Kusuma Sundari.
Dikatakan Eva, tidak ada argumentasi apapun yang bisa digunakan untuk mempertahankan posisi Bagir. Sebab, menurut UU masa pensiun dimulai sesuai dengan tanggal lahir. "Tidak bisa menunggu Presiden memensiunkan karena UU selalu menggunakan tanggal kelahiran untuk menentukan pensiun. Ini dilaksanakan di semua institusi negara. Lihat saja hakim-hakim MK, begitu ulang tahunnya memasuki usia pensiun, ya langsung pensiun," kata Eva, saat jumpa pers di Ruang Fraksi PDIP, Gedung DPR, Senin (6/10).
Pernyataan itu dilontarkan Eva, menyusul adanya pendapat yang mengatakan bahwa Bagir harus terus menjabat hingga akhir bulan ini, karena ia menerima gaji bulan Oktober di awal bulan, sehingga harus terus bekerja sampai akhir Oktober.
"Yang digunakan bukan logika administrasi penggajian. UU jangan dikalahkan dengan sabda pemerintah. Tidak bisa juga pensiun menunggu UU MA selesai, dan tidak ada hak Presiden untuk memperpanjang usia atau masa aktif pimpinan lembaga yudikatif yang tidak ada di bawah dia (Presiden)," kata Eva.
Sementara itu, salah satu Ketua DPP PDIP Sutradara Ginting mengatakan, jika hari ini para hakim agung tidak melakukan pemilihan pimpinan baru, maka mereka telah melakukan pelanggaran hukum. "Kalau hakim saja melanggar hukum, bagaimana hukum mau ditegakkan?" ujar dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang