KLATEN, SELASA - Kepala Desa Kurung Sumantri Irianto (45) divonis lima tahun penjara dan denda Rp 75 juta oleh majelis hakim yang diketuai Suprayogi SH di Pengadilan Negeri Klaten, Selasa (7/10).
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Sumantri yang sejak kasus ini terungkap dinonaktifkan dari jabatannya, dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP oleh jaksa penuntut umum Wahyu Purnomowati.
Sumantri diketahui telah mencabuli AL (14) setelah diperantarai Sri Surani (37), ibu kandung AL dengan imbalan sejumlah uang. Kasus ini terungkap setelah video perbuatan mesum yang direkam sendiri oleh Sumantri melalui ponselnya tersebar di masyarakat.
Mendengar putusan ini, Sumantri melalui tim penasihat hukumnya yang dihadiri Aryo Saloko, Titi, dan Eko Sri Haryanti menyatakan pikir-pikir. "Besar kemungkinan kami akan banding. Namun, kami masih harus merundingkan matang-matang sebelum memberi keputusan di hadapan hakim pekan depan," kata Aryo Saloko, seusai persidangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang