KPU Harus Peduli Pemilih Tuna Netra

Kompas.com - 07/10/2008, 17:55 WIB

JAKARTA,SELASA - Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus meberikan fasilitas khusus bagi penyandang cacat tuna netra di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.

Wakil Ketua PPUA Penca Heppy Sebayang mengatakan KPU tak perlu menyediakan surat suara khusus, namun cukup menyediakan template surat suara yang bertuliskan huruf braille. "Sediakan satu template di satu TPS saja karena satu template bisa digunakan oleh banyak penyandang cacat. Habis memberi tanda kan mereka tidak bawa pulang," ujar Heppy usai dialog dengan Ketua KPU Hafidz Anshary dan Anggota KPU Endang Sulastri di Jakarta, Selasa (7/10).

Template yang dimaksud Heppy berbentuk seperti map dari karton tebal yang dilengkapi tulisan braille dan lubang untuk memberikan tanda. Surat suara biasa nantinya akan diselipkan ke dalamnya. Penyandang tuna netra nantinya bisa membaca apa yang tertulis di surat suara melalui huruf braille yang ada dan memberikan tanda dalam batas lubang yang ada.

Namun masalahnya, menurut Heppy, ketika memberikan tanda centang atau contreng pada kertas dengan menggunakan pulpen, para penyandang tuna netra cenderung menekan sehingga kemungkinan besar akan bolong. "Jadi kita usulkan surat suara yang dicentang dan berlubang untuk tuna netra dianggap sah," ujar Heppy.

Seperti dicontohkan oleh Anggota PPUA Penca Made Adi Gunawan yang adalah seorang tuna netra, template khusus surat suara akan sangat membantu sepanjang tidak terlalu banyak nama-nama calon dari tiap partai.

Selain template khusus, Heppy juga meminta KPU menyediakan fasilitas khusus surat pernyataan pendampingan bagi pemilih tuna netra di setiap TPS. Dengan surat pernyataan ini, pendamping pemilih tuna netra diikat dalam perjanjian hukum untuk merahasiakan pilihan dari si penyandang tuna netra.

Menurut Heppy, pada Pemilu 2004 lalu, fasilitas-fasilitas khusus ini hanya disediakan di beberapa lima provinsi. Sifatnya tidak mengikat dan hanya berdasarkan pada kesadaran masing-masing KPUD.

Dalam pedoman dan petunjuk teknis KPU masa itu, hal itu memang tidak tegas disebutkan sebagai suatu kewajiban. "Buku panduan KPU ini memuat informasi-informasi tentang berbagai kemudahan bagi penyandang cacat sehingga para petugas pemilu dari pusat sampai dengan PPS bisa mendapat pemahaman yang sama tentang pemberian kemudahan bagi pemilih penyandang cacat," tandas Heppy.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau