JAKARTA, SELASA - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Franky Panjaitan, menyebut pihaknya akan melakukan Operasi Yustisi di 33 tempat termasuk pintu masuk kedatangan seperti terminal atau stasiun. Penertiban juga akan dilakukan di tempat-tempat penampungan seperti apartemen, rumah kontrakan, atau tempat kos.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan RT, Lurah dan Camat untuk pendataan ini," ujarnya, Selasa tentang operasi yang akan digelar 23 Oktober itu.
Sementara mengenai tuduhan Operasi Yustisi itu melanggar HAM karena membatasi hak orang untuk berpindah dan mencari pekerjaan, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Prijanto menyebut bahwa hal tersebut dilakukan untuk melakukan pengaturan agar hak orang lain juga terpenuhi.
"Sama seperti lalu-lintas, kalau nggak dibatasi kan orang bisa semaunya, harusnya nggak boleh lewat kanan tapi lewat kanan, alasannya hak dia mau lewat mana saja. Kan gak bisa begitu," katanya.
Menurut Wagub, Operasi Yustisi itu bertujuan baik untuk menjamin ketertiban di masyarakat dan sekaligus "menyelamatkan" para pendatang agar tidak terjebak menjadi pengangguran di Jakarta.
"OYK kan tujuannya baik, demi masyarakat dan juga pendatang biar hidupnya nggak sengsara di Jakarta. Kita malah menyelamatkan hidupnya," ujar Wagub.