SEMARANG, SELASA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah hingga Selasa (7/10) belum banyak menerima tanggapan dari masyarakat terkait pengumuman daftar calon sementara anggota DPRD Jawa Tengah. Namun dengan adanya perpanjangan waktu pengumuman hingga 14 Oktober, masyarakat masih memiliki banyak waktu untuk menilai para calon legislatif.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) Ida Budhiati menyampaikan hal tersebut di Kota Semarang, kemarin. KPU Jateng baru menerima satu tanggapan dari orangtua salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Barisan Nasional. Disebutkan, orangtua dari calon di daerah pemilihan Jateng III nomor urut 3 tersebut tidak setuju jika anaknya menjadi caleg.
Mengenai masukan lain terkait caleg yang bermasalh belum kami terima. Namun masih ada waktu hingga tanggal 14 Oktober. "Kami memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap caleg", kata Ida.
Ida menyebutkan, pihaknya baru menerima surat dari KPU pusat mengenai penambahan waktu pengumuman DCS. Meski waktu untuk klarifikasi caleg oleh partai politik (parpol) dan pengajuan calon pengganti ikut mundur, pengumuman daftar calon tetap (DCT) tidak berubah, yaitu tanggal 31 Oktober.
KPU Jateng berharap sosialisasi DCS juga dilakukan oleh parpol. Parpol juga memiliki andil untuk mengenalkan calonnya pada masyarakat, demikian juga calon yang bersangkutan, ujar Ida.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang