INDERALAYA - Herli bin Salim (32), tersangka pencabul dua bocah lima bulan lalu, akhirnya dibekuk polisi, Selasa dini hari (7/10).
Tersangka, warga Dusun II, Desa Kandis II, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, mecabuli dua bocah sekaligus yang tidak lain adalah anak dari tetangganya sendiri, berinisial SV (5) dan EC (4).
"Selama kurang lebih lima bulan tersangka yang terus menjadi buronan akhirnya berhasil kami ciduk. Tertangkapnya tersangka berkat pendekatan dengan istri tersangka dan pengintaian yang bekerja sama dengan masyarakat setempat," ujar Kapolsek Rantau Alai Iptu John Lee SH didampingi Kanit Reskrim Brigpol Defriansyah, Selasa.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka itu, sifat dan tingkah laku kedua korban sehari-harinya kini berubah. Menurut kedua orangtua bocah korban tadi, SV dan EC, seperti trauma dan ketakutan apabila melihat seorang pria dewasa.
Perbuatan pencabulan tersebut diduga dilakukan sebanyak dua kali terjadi sekitar lima bulan yang lalu, tepatnya tanggal 30 Maret pukul 11.00 dan 1 April 2008 pukul 15.30 di ruang kamar dalam rumahnya.
Kejadian bermula ketika SV bermain dengan anak tiri tersangka di sekitar wilayah rumahnya, lalu entah apa yang dipikirkan oleh suami dari Masnah binti Matjair (35) tersebut saat melihat tubuh kecil SV yang masih belia itu. Tanpa pikir panjang korban dicabuli.
Setelah selesai melakukan pencabulan, tersangka langsung mengancam korban untuk tidak melaporkan dengan siapa pun sambil memberikan uang sebesar Rp 1.000 kepada korban. Keesokan harinya, tersangka mengulangi aksi bejatnya kepada bocah tetangganya berinisial EC (4) dengan motif yang sama seperti yang dilakukan terhadap SV.
Namun, karena kedua korban dilihat oleh orangtuannya bertingkah laku aneh sambil memegang kemaluannya seperti orang kesakitan, orangtua korban langsung menanyakan kepada putrinya. Akhirnya korban yang masih polos menceritakan semua kejadian pencabulan yang dilakukan Herli di rumahnya beberapa hari lalu. Setelah mendengar cerita yang dialami putrinya, si ibu langsung melaporkan kepada Kades Kandis II.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti bersama kades dan aparat kepolisian Kecamatan Rantau Alai. Lalu pihak kepolisian setempat langsung memburu tersangka ke kediamannya, ternyata dalam penggerebekan, tersangka langsung melarikan diri dengan melompati pagar rumahnya.
Sementara saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, perbuatan asusila ini dibenarkan oleh Kapolsek Rantau Alai Iptu John Lee SH telah dilakukan oleh Herli, dan menurut hasil visum yang dilakukan oleh bidan setempat dan petugas kesehatan Puskesmas Mekarsari kecamatan Kandis ternyata kedua korban di alat vitalnya terdapat luka lecet yang disebabkan oleh benda tumpul.
Menurutnya tersangka akan diancam hukuman Maksimal 15 tahun karena telah melanggar UU Perlindungan Anak No 23 pasal 82 tahun 2002 tentang pencabulan anak di bawah umur.
"Saya mengharapkan agar pelaku diganjar hukuman yang seberat-beratnya karena saya merasa sedih dengan musibah yang telah menimpa anak saya, karena dia masih sangat kecil betapa teganya si Herli melakukan hal tersebut padahal keluarganya telah saya anggap bukan orang lain lagi," ujar ibu dari SV. (ono)