MANADO, RABU - Polisi terus mendalami kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan AKP AI alias Andri, salah seorang oknum perwira di jajaran Polda Sulawsi Utara (Sulut).
Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Victor J Lasut di Manado, Rabu (8/10) mengatakan, polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Sampai saat ini oknum yang menjadi tersangka dalam kasus 10 paket narkotika tersebut baru satu orang, yakni AKP AI," tuturnya.
Menurut Lasut, polisi tidak mudah untuk mengungkap jaringan narkotika tersebut karena cara yang dipakai para pengedar barang haram itu melalui "sistem sel".
Dengan sistem tersebut, kendala yang dihadapi di lapangan adalah para pengedar barang tersebut tidak mengenal satu sama lain, terutama pengirimnya. Kendati demikian, polisi terus berupaya melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar barang itu.
Hasil penyidikan yang dilakukan, sampai saat ini tidak ada oknum perwira di jajaran Polda Sulut selain AKP AI alias Andri yang terlibat atau menjadi tersangka dalam kasus 10 paket sabu-sabu itu.
"Jadi tidak benar isu yang menyebutkan ada oknum perwira lain dalam kasus ini," katanya sambil menambahkan, kalaupun ada akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.
AKP AI alias Andri ditangkap oleh Sat II Bahan Berbahaya Direktorat Narkoba Polda Sulut dalam suatu operasi yang dilaksanakan pertengahan September 2008. Saat tertangkap, AI baru saja mengambil paket kiriman di sebuah perusahaan jasa pengiriman ekspedisi di Manado yang ternyata berisi 10 paket sabu-sabu.
Kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan terungkap bahwa paket itu akan dikirim ke Kotamobagu melalui Perusahaan Otobis Paris. Dari hasil pendalaman kasus itu polisi mengamankan tiga orang lain yang diduga terkait dengan kasus itu, masing-masing JT alias Opo, VM alias Vicky, dan IM alias Ipan.