SEMARANG, KAMIS - Sekitar 200 pendukung salah satu bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kendal dari Partai Golkar yang tidak masuk daftar calon sementara mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal, Kamis (9/10).
Mereka menanyakan alasan KPU tidak meloloskan bakal calon yang bersangkutan.Anggota KPU Kendal Joko J Prihatmoko menyebutkan, massa yang menemui anggota KPU tersebut meminta alasan KPU tidak meloloskan calon berinisial LTS.
"Kami tidak meloloskan yang bersangkutan karena surat keterangan catatan kepolisian yang disertakan menyebutkan LTS pernah terjerat kasus pasal 383 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. Namun hukuman yang diterimanya hanya lima bulan," kata Joko.
Pendukung LTS memprotes karena pada Pemilu yang sebelumnya LTS lolos DCS. Karena itu mereka mempertanyakan mengapa LTS tidak diloloskan pada tahun ini. "Masalahnya, aturannya kan berbeda antara tahun ini dengan Pemilu sebelumnya. Kalau Pemilu 2004 caleg harus tidak sedang menjalani hukuman, tahun ini caleg harus belum pernah menjalani hukuman dengan anacaman lima tahun penjara atau lebih," ujar Joko. (UTI)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang