YOGYAKARTA, KAMIS - Mengenai adanya usulan dari Serikat Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) agar Sultan HB X maju sebagai calon presiden (capres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009, Sultan mengatakan, itu merupakan aspirasi sehingga tidak mungkin dirinya mengatakan tidak.
Kemudian tentang adanya kegiatan ritual budaya mubeng beteng (berjalan kaki mengeliling benteng keraton) yang dilakukan para abdi dalem (pegawai keraton) bersama ribuan warga masyarakat DIY pada Rabu (8/10) malam, ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan budaya dan tidak mungkin dirinya melarang.
Sultan Hamengku Buwono X yang baru saja diperpanjang jabatannya selama tiga tahun melalui keppres mengatakan, Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY kini sudah di tangan DPR dan pemerintah provinsi tidak perlu membentuk tim untuk mengawal pembahasan RUUK tersebut.
"Pemprov DIY tak perlu membentuk tim terkait dengan pembahasan RUUK DIY karena selama ini sudah ada tim yang mengantarkan RUUK itu hingga sampai ke tangan DPR. Kini tinggal menunggu selesainya pembahasan RUUK ini," katanya di Yogyakarta, Kamis.
Ia berharap pembahasannya bisa lebih cepat karena lebih cepat, lebih baik. "Draf RUUK DIY kini sudah ada di DPR dan untuk keperluan pembahasannya tentu akan ada semacam dengar pendapat antara DPR dan masyarakat DIY serta pihak-pihak lain yang terkait," katanya.
Kata dia, sekarang ini yang berkewenangan membahas RUUK DIY adalah DPR, dan Pemprov DIY hanya memfasilitasi apabila kemudian DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk keperluan tersebut.
d
Menurut Sultan, jika DPR kemudian membentuk Pansus RUUK DIY, berarti akan ada pertemuan antara DPR dan masyarakat serta pihak-pihak lain yang terkait. "Pertemuannya kemungkinan juga di kabupaten-kabupaten dan kota se-DIY serta kampus perguruan tinggi," katanya.
Ketika ditanya apakah sudah mengetahui agenda pertemuan DPR terkait dengan rencana pembahasan RUUK DIY, ia mengatakan belum tahu. Namun, menurut Sultan, kemungkinan pertemuan dengan DPR setelah berakhirnya masa reses DPR.
Kata dia, pada pertemuan itu nanti dirinya akan menyampaikan perihal ’ijab kabul’ tentang Yogyakarta sebagai daerah istimewa. Ijab kabul tersebut termakna dalam Piagam Pengukuhan 19 Agustus 1945 yang dikeluarkan Presiden Soekarno yang menyatakan Yogyakarta sebagai daerah istimewa setingkat provinsi.
Dalam konteks itu, jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah melekat pada Sultan dan Paku Alam. Kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Maklumat 5 September 1945 yang dikeluarkan Sultan HB IX dan Paku Alam VIII yang menyatakan bahwa Yogyakarta merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).