Sultan HBX: Tak Mungkin Saya Bilang Tidak pada SOKSI

Kompas.com - 09/10/2008, 15:01 WIB

YOGYAKARTA, KAMIS - Mengenai adanya usulan dari Serikat Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) agar Sultan HB X maju sebagai calon presiden (capres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009, Sultan mengatakan, itu merupakan aspirasi sehingga tidak mungkin dirinya mengatakan tidak.  

Kemudian tentang adanya kegiatan ritual budaya mubeng beteng (berjalan kaki mengeliling benteng keraton) yang dilakukan para abdi dalem (pegawai keraton) bersama ribuan warga masyarakat DIY pada Rabu (8/10) malam, ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan budaya dan tidak mungkin dirinya melarang.    

Sultan Hamengku Buwono X yang baru saja diperpanjang jabatannya selama tiga tahun melalui keppres mengatakan, Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY kini sudah di tangan DPR dan pemerintah provinsi tidak perlu membentuk tim untuk mengawal pembahasan RUUK tersebut.
    
"Pemprov DIY tak perlu membentuk tim terkait dengan pembahasan RUUK DIY karena selama ini sudah ada tim yang mengantarkan RUUK itu hingga sampai ke tangan DPR. Kini tinggal menunggu selesainya pembahasan RUUK ini," katanya di Yogyakarta, Kamis.
     
Ia berharap pembahasannya bisa lebih cepat karena lebih cepat, lebih baik. "Draf RUUK DIY kini sudah ada di DPR dan untuk keperluan pembahasannya tentu akan ada semacam dengar pendapat antara DPR dan masyarakat DIY serta pihak-pihak lain yang terkait," katanya.
     
Kata dia, sekarang ini yang berkewenangan membahas RUUK DIY adalah DPR, dan Pemprov DIY hanya memfasilitasi apabila kemudian DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk keperluan tersebut.
     d
Menurut Sultan, jika DPR kemudian membentuk Pansus RUUK DIY, berarti akan ada pertemuan antara DPR dan masyarakat serta pihak-pihak lain yang terkait. "Pertemuannya kemungkinan juga di kabupaten-kabupaten dan kota se-DIY serta kampus perguruan tinggi," katanya.
     
Ketika ditanya apakah sudah mengetahui agenda pertemuan DPR terkait dengan rencana pembahasan RUUK DIY, ia mengatakan belum tahu. Namun, menurut Sultan, kemungkinan pertemuan dengan DPR setelah berakhirnya masa reses DPR.
     
Kata dia, pada pertemuan itu nanti dirinya akan menyampaikan perihal ’ijab kabul’ tentang Yogyakarta sebagai daerah istimewa. Ijab kabul tersebut termakna dalam Piagam Pengukuhan 19 Agustus 1945 yang dikeluarkan Presiden Soekarno yang menyatakan Yogyakarta sebagai daerah istimewa setingkat provinsi.
     
Dalam konteks itu, jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah melekat pada Sultan dan Paku Alam. Kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Maklumat 5 September 1945 yang dikeluarkan Sultan HB IX dan Paku Alam VIII yang menyatakan bahwa Yogyakarta merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau